Pemerintah Butuh Waktu Alihkan Jamkesda ke BPJS
Berita

Pemerintah Butuh Waktu Alihkan Jamkesda ke BPJS

Karena tidak semua peserta Jamkesda adalah masyarakat miskin.

ADY
Bacaan 2 Menit
Menkes Nafsiah Mboi. Foto: SGP
Menkes Nafsiah Mboi. Foto: SGP

Pemerintah bersikukuh Jamkesda tidak dapat dapat secara langsung dialihkan menjadi BPJS Kesehatan. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi, keputusan itu diambil karena tidak semua peserta Jamkesda adalam masyarakat miskin. Misalnya, ada sembilanpemerintah daerah di tingkat provinsi yang memberikan pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh warganya, baik yang mampuatau miskin.

Mengingat ketentuan yang PP tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) menyebutkan bahwa pemerintah hanya menanggung iuran BPJS Kesehatan hanya untuk fakir miskin, maka peralihan langsung itu tidak dapat dilakukan.

Nafsiah memperkirakan BPJS Kesehatan akan mengalihkan para peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan dalam rentang waktu lima tahun yaitu 2014-2019. Dalam kurun waktu itu, pemerintah akan memperbaiki pendataan terkait peserta Jamkesda. Namun, ketika BPJS Kesehatan beroperasi dan ditemukan terdapat warga di daerah yang belum tercakup, maka Pemda diimbau untuk memasukannya sebagai peserta Jamkesda.

“Secara bertahap Jamkesda itu dimasukkan ke dalam BPJS, baik itu PBI atau Non PBI,” kata Nafsiah dalam rapat kerja dan dengar pendapat antara Komisi IX, Kemenkes, Kemenkeu, BAPPENAS dan DJSN di ruang sidang Komisi IX di DPR, Rabu (10/8).

Nafsiah menilai pelaksanaan Jamkesda yang selama ini diselengarakan Pemda terlihat lebih  bernuansa politik ketimbang memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga, kerap dijumpai masalah dalam pelaksanaannya, misalnya peserta yang mengajukan pelayanan kesehatan malah ditolak RS. Pasalnya, besaran iuran Jamkesda biasanya lebih kecil dari iuran PBI BPJS Kesehatan. Akibatnya pelayanan yang diberikan kepada peserta menjadi terbatas.

Namun, Nafsiah mencoba meyakinkan Komisi IX bahwa pemerintah sudah bekerja maksimal untuk merealisasikan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, dibutuhkannya waktu peralihan selama 5 tahun untuk Jamkesda, salah satunya disebabkan oleh luasnya wilayah Indonesia. Bahkan, mengacu negara-negara lainnya yang menerapkan sistem jaminan sosial serupa, butuh puluhan tahun untuk merealisasikan dan memantapkannya.

Dalam jarak lima tahun itu, Nafsiah mengatakan pemerintah juga akan mengukur sejauh mana keberhasilan pelaksanaan BPJS Kesehatan. Misalnya, melakukan penelitian bagaimana tingkat kepuasan peserta terhadap pelayanan kesehatan yang digelar BPJS. “Kami bekerja keras merealisasikan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan pemerintah bukannya tidak berupaya memasukan Jamkesda ke dalam BPJS Kesehatan. Pasalnya, regulasi nasional yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya Jamkesda, tidak ada. Oleh karenanya, pemerintah kesulitan untuk menggabungkan Jamkesda ke dalam BPJS Kesehatan. Namun, untuk Jamkesmas, pemerinah dapat secara langsung mengalihkannya kepada BPJS Kesehatan karena ada peraturan nasional yang digunakan untuk menjalankan program itu.

Walau Jamkesda terlihat sulit dilebur ke BPJS Kesehatan, tapi Chazali mengatakan secara teknis mudah dilakukan karena data terkait siap digunakan. Sebagaimana penjelasan Nafsiah, Chazali mengatakan jangka waktu lima tahun sejak 2014 untuk mengalihkan Jamkesda menuju BPJS Kesehatan merupakan waktu yang cukup. Serta dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya oleh pemerintah. “Makanya, yang memungkinkan untuk Jamkesda adalah pengalihan (bertahap,-red),” urainya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, SuryaChandra Suropaty, mengatakan ketika diakui bahwa peralihan Jamkesda ke BPJS Kesehatan secara teknis tidak sulit, harusnya peleburan dapat dilakukan tanpa menunggu waktu yang lama. Menurutnya, pemerintah pusat dapat menginstruksikan Pemda untuk mengalihkan para peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan.

Surya mengatakan ketika BPJS Kesehatan beroperasi, Jamkesmas dan Jamkesda sudah semestinya melebur untuk mencegah terjadinya tumpang tindih. Ia mengingatkan ketika UU BPJS sedang dibentuk, DPR melakukan penjajakan ke berbagai daerah, salah satunya Kalimantan Timur. Kebetulan, ketika itu Pemda provinsi Kaltim menolak BPJS karena sudah punya Jamkesda yang memberikan pelayanan gratis kepada semua warganya. Ketika ditanya regulasi apa yang dijadikan acuan untuk menerbitkan Jamkesda di Kaltim, Pemda bersangkutan mengatakan Permenkes.

Mengacu hal itu, Surya mengatakan pemerintah mestinya mencabut atau merevisi regulasi tersebut, sehingga peleburan Jamkesda ke BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara langsung. Kemudian, Pemda dapat melanjutkan program Jamkesda itu dengan cara membayar iuran untuk warganya kepada BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, Surya menilai jangka waktu yang ditetapkan pemerintah untuk mengalihkan Jamkesda menjadi BPJS Kesehatan selama lima tahun itu tergolong sangat lama. Ia khawatir hal itu akan menghambat berjalannya BPJS Kesehatan. “Jadi tidak perlu menunggu sampai 2019,” tukasnya.

Tags: