Pemerintah Butuh Waktu Alihkan Jamkesda ke BPJS
Berita

Pemerintah Butuh Waktu Alihkan Jamkesda ke BPJS

Karena tidak semua peserta Jamkesda adalah masyarakat miskin.

ADY
Bacaan 2 Menit
Menkes Nafsiah Mboi. Foto: SGP
Menkes Nafsiah Mboi. Foto: SGP

Pemerintah bersikukuh Jamkesda tidak dapat dapat secara langsung dialihkan menjadi BPJS Kesehatan. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi, keputusan itu diambil karena tidak semua peserta Jamkesda adalam masyarakat miskin. Misalnya, ada sembilanpemerintah daerah di tingkat provinsi yang memberikan pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh warganya, baik yang mampuatau miskin.

Mengingat ketentuan yang PP tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) menyebutkan bahwa pemerintah hanya menanggung iuran BPJS Kesehatan hanya untuk fakir miskin, maka peralihan langsung itu tidak dapat dilakukan.

Nafsiah memperkirakan BPJS Kesehatan akan mengalihkan para peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan dalam rentang waktu lima tahun yaitu 2014-2019. Dalam kurun waktu itu, pemerintah akan memperbaiki pendataan terkait peserta Jamkesda. Namun, ketika BPJS Kesehatan beroperasi dan ditemukan terdapat warga di daerah yang belum tercakup, maka Pemda diimbau untuk memasukannya sebagai peserta Jamkesda.

“Secara bertahap Jamkesda itu dimasukkan ke dalam BPJS, baik itu PBI atau Non PBI,” kata Nafsiah dalam rapat kerja dan dengar pendapat antara Komisi IX, Kemenkes, Kemenkeu, BAPPENAS dan DJSN di ruang sidang Komisi IX di DPR, Rabu (10/8).

Nafsiah menilai pelaksanaan Jamkesda yang selama ini diselengarakan Pemda terlihat lebih  bernuansa politik ketimbang memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga, kerap dijumpai masalah dalam pelaksanaannya, misalnya peserta yang mengajukan pelayanan kesehatan malah ditolak RS. Pasalnya, besaran iuran Jamkesda biasanya lebih kecil dari iuran PBI BPJS Kesehatan. Akibatnya pelayanan yang diberikan kepada peserta menjadi terbatas.

Namun, Nafsiah mencoba meyakinkan Komisi IX bahwa pemerintah sudah bekerja maksimal untuk merealisasikan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, dibutuhkannya waktu peralihan selama 5 tahun untuk Jamkesda, salah satunya disebabkan oleh luasnya wilayah Indonesia. Bahkan, mengacu negara-negara lainnya yang menerapkan sistem jaminan sosial serupa, butuh puluhan tahun untuk merealisasikan dan memantapkannya.

Dalam jarak lima tahun itu, Nafsiah mengatakan pemerintah juga akan mengukur sejauh mana keberhasilan pelaksanaan BPJS Kesehatan. Misalnya, melakukan penelitian bagaimana tingkat kepuasan peserta terhadap pelayanan kesehatan yang digelar BPJS. “Kami bekerja keras merealisasikan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: