Pemerintah Belum Bicarakan Hapus Kredit Korban Bencana
Berita

Pemerintah Belum Bicarakan Hapus Kredit Korban Bencana

BI keluarkan aturan semua kredit korban bencana dianggap lunas.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, tahapan tanggap darurat merupakan upaya penanggulangan segera setelah terjadinya bencana. Tahapan ini meliputi penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

 

Pemerintah, lanjut Hatta, sedang berupaya menyelamatkan masyarakat korban bencana di Merapi maupun Mentawai. "Saat ini kita sedang menyelamatkan nyawa manusianya dulu. Jangan sampai jatuh korban lagi. Kalau sudah tenang,

kita akan mendata keseluruhan hal itu," ujarnya.

 

Meski belum ada arahan, penghapusan kredit korban bencana oleh bank bukan tidak mungkin. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang membolehkan hal itu meski syaratnya ketat. Hal ini diatur dalam Peraturan BI No.8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

 

Dalam PBI itu, batasan (plafon) kredit yang dapat dihapus senilai maksimal Rp5 miliar. Penghapusan ini berlaku untuk debitur individual maupun debitur grup dan untuk seluruh fasilitas yang diterima dari satu bank.

 

Syaratnya, kredit bank tersebut telah/akan disalurkan pada nasabah dengan lokasi proyek atau usaha di daerah yang terkena bencana alam. Lalu, kredit tersebut (telah) diperkirakan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga akibat bencana. Terakhir, kredit tersebut harus direstrukturisasi setelah terjadinya bencana.

 

Bahkan, PBI tersebut mengatur bahwa penghapusan dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan setelah terjadinya bencana. Artinya, korban bencana dapat meminta kredit pada bank untuk memulai kembali usahanya. Jangka waktunya adalah tiga tahun sejak Pemerintah menetapkan keadaan bencana.

 

Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Johansyah, menjelaskan bahwa selama tiga tahun tersebut, kredit yang dihapus oleh bank tidak akan dihitung. Artinya, bank tidak dianggap memiliki kredit macet meski korban bencana tidak mengembalikan pinjaman itu dengn baik. Semuanya dianggap lunas. "Istilahnya disebut Lancar," tutupnya.

 

Menurut Difi, penghapusan kredit bermasalah (non-performing loan) merupakan tindakan yang sudah lazim di kalangan perbankan. Dalam hal ini, penghapusan selain untuk membantu korban bencana juga untuk menjaga tingkat kesehatan bank. "Agar tingkat kesehatan bank tetap terjaga dengan baik," pungkasnya. 

Tags: