Pemerintah Belum Bicarakan Hapus Kredit Korban Bencana
Berita

Pemerintah Belum Bicarakan Hapus Kredit Korban Bencana

BI keluarkan aturan semua kredit korban bencana dianggap lunas.

MVT
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah belum <br> bicarakan hapus kredit korban bencana. Foto: Sgp
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah belum <br> bicarakan hapus kredit korban bencana. Foto: Sgp

Bencana letusan gunung di Yogyakarta dan tsunami di Mentawai menimbulkan korban jiwa dan harta. Tak sedikit pula dari korban bencana adalah debitor bank.

 

Kehilangan harta berarti mengurangi bahkan melenyapkan kemampuan mereka melunasi kewajiban. Selayaknya pemerintah dan perbankan memberi perlakukan khusus bagi para debitor yang menjadi korban bencana.

 

Salah satunya, dengan mengadakan peninjauan kembali kredit perbankan yang diberikan pada pengusaha kecil menengah korban bencana tersebut. Namun, pemerintah belum merasa perlu membicarakan penghapusan kredit bagi korban bencana Merapi dan Mentawai.

 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus pada upaya tanggap darurat. Pembicaraan mengenai hal itu baru dipikirkan setelah masa tanggap darurat selesai.

 

"Sama sekali belum ada arahan bagi bank untuk hal itu. Kan dalam penanggulangan bencana itu ada tiga tahap, yaitu tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Saat ini kita baru dalam tahap tanggap darurat," ujarnya ketika dihubungi wartawan via telepon, Jumat (5/11).

 

Tahapan bencana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU itu, tahapan penanggulangan bencana dibagi menjadi tiga, yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

 

Tahapan pra bencana merupakan upaya penanggulangan dalam situasi tidak ada bencana atau terdapat potensi terjadi bencana. Misalnya, perencanaan penanggulangan bencana, pendidikan dan pelatihan, serta penetapan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

Tags: