Pemerintah Belum Bicarakan Hapus Kredit Korban Bencana
Berita

Pemerintah Belum Bicarakan Hapus Kredit Korban Bencana

BI keluarkan aturan semua kredit korban bencana dianggap lunas.

MVT
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah belum <br> bicarakan hapus kredit korban bencana. Foto: Sgp
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah belum <br> bicarakan hapus kredit korban bencana. Foto: Sgp

Bencana letusan gunung di Yogyakarta dan tsunami di Mentawai menimbulkan korban jiwa dan harta. Tak sedikit pula dari korban bencana adalah debitor bank.

 

Kehilangan harta berarti mengurangi bahkan melenyapkan kemampuan mereka melunasi kewajiban. Selayaknya pemerintah dan perbankan memberi perlakukan khusus bagi para debitor yang menjadi korban bencana.

 

Salah satunya, dengan mengadakan peninjauan kembali kredit perbankan yang diberikan pada pengusaha kecil menengah korban bencana tersebut. Namun, pemerintah belum merasa perlu membicarakan penghapusan kredit bagi korban bencana Merapi dan Mentawai.

 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus pada upaya tanggap darurat. Pembicaraan mengenai hal itu baru dipikirkan setelah masa tanggap darurat selesai.

 

"Sama sekali belum ada arahan bagi bank untuk hal itu. Kan dalam penanggulangan bencana itu ada tiga tahap, yaitu tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Saat ini kita baru dalam tahap tanggap darurat," ujarnya ketika dihubungi wartawan via telepon, Jumat (5/11).

 

Tahapan bencana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU itu, tahapan penanggulangan bencana dibagi menjadi tiga, yaitu pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

 

Tahapan pra bencana merupakan upaya penanggulangan dalam situasi tidak ada bencana atau terdapat potensi terjadi bencana. Misalnya, perencanaan penanggulangan bencana, pendidikan dan pelatihan, serta penetapan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.

 

Sementara, tahapan tanggap darurat merupakan upaya penanggulangan segera setelah terjadinya bencana. Tahapan ini meliputi penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

 

Pemerintah, lanjut Hatta, sedang berupaya menyelamatkan masyarakat korban bencana di Merapi maupun Mentawai. "Saat ini kita sedang menyelamatkan nyawa manusianya dulu. Jangan sampai jatuh korban lagi. Kalau sudah tenang,

kita akan mendata keseluruhan hal itu," ujarnya.

 

Meski belum ada arahan, penghapusan kredit korban bencana oleh bank bukan tidak mungkin. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang membolehkan hal itu meski syaratnya ketat. Hal ini diatur dalam Peraturan BI No.8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

 

Dalam PBI itu, batasan (plafon) kredit yang dapat dihapus senilai maksimal Rp5 miliar. Penghapusan ini berlaku untuk debitur individual maupun debitur grup dan untuk seluruh fasilitas yang diterima dari satu bank.

 

Syaratnya, kredit bank tersebut telah/akan disalurkan pada nasabah dengan lokasi proyek atau usaha di daerah yang terkena bencana alam. Lalu, kredit tersebut (telah) diperkirakan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga akibat bencana. Terakhir, kredit tersebut harus direstrukturisasi setelah terjadinya bencana.

 

Bahkan, PBI tersebut mengatur bahwa penghapusan dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan setelah terjadinya bencana. Artinya, korban bencana dapat meminta kredit pada bank untuk memulai kembali usahanya. Jangka waktunya adalah tiga tahun sejak Pemerintah menetapkan keadaan bencana.

 

Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Johansyah, menjelaskan bahwa selama tiga tahun tersebut, kredit yang dihapus oleh bank tidak akan dihitung. Artinya, bank tidak dianggap memiliki kredit macet meski korban bencana tidak mengembalikan pinjaman itu dengn baik. Semuanya dianggap lunas. "Istilahnya disebut Lancar," tutupnya.

 

Menurut Difi, penghapusan kredit bermasalah (non-performing loan) merupakan tindakan yang sudah lazim di kalangan perbankan. Dalam hal ini, penghapusan selain untuk membantu korban bencana juga untuk menjaga tingkat kesehatan bank. "Agar tingkat kesehatan bank tetap terjaga dengan baik," pungkasnya. 

Tags: