Pemerintah Atur Kemitraan Usaha Besar - UMKM
Berita

Pemerintah Atur Kemitraan Usaha Besar - UMKM

Pola kemitraan diawasi KPPU.

INU
Bacaan 2 Menit

Bila pola kemitraan dengan pola kemitraan distribusi dan keagenan, PP ini menegaskan, usaha besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada UMKM. Atau usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada usaha mikro dan usaha kecil.

Adapun dalam pola kemitraan bagi hasil, UMKM berkedudukan sebagai pelaksana atau menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar. Begitu pula bagi usaha mikro dan usaha kecil dalam pola kemitraan ini.

Masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan pola bagi hasil. Serta memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra, tulis Pasal 23 ayat (1) PP ini.

Dalam pola kemitraan kerjasama operasional, UMKM dan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai. Begitu pula ketentuan ini untuk usaha mikro dan usaha kecil dengan usaha menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.

Sementara dalam pola kemitraan usaha patungan, UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar atau asing melalui usaha patungan (joint venture). Yaitu, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan perusahaan baru. Begitu pula bagi usaha mikro dan usaha kecil lokal dengan usaha menengah asing.

Pasal 26 PP menguraikan, dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara proporsional pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.

PP mengharuskan setiap bentuk kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan Bahasa Indonesia.  Sementara, dalam hal salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, perjanjian dibuat dalam bahasa asing.

Tags:

Berita Terkait