Pemerintah Atur Kemitraan Usaha Besar - UMKM
Berita

Pemerintah Atur Kemitraan Usaha Besar - UMKM

Pola kemitraan diawasi KPPU.

INU
Bacaan 2 Menit

Ditegaskan dalam Pasal 12 PP ini larangan usaha besar memiliki dan/atau mengusaha UMKM mitra usahanya. Termasuk dalam ketentuan ini usaha menengah dilarang memiliki dan/atau mengusaha usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.

Kedudukan Kemitraan
Bila pola kemitraan yang dipilih adalah inti plasma, maka usaha besar menjadi inti dari usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Ketiganya dalam pola kemitraan berkedudukan sebagai plasma.

Jika inti adalah usaha menengah, maka usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai plasma. Demikian ketentuan Pasal 13 ayat (1,2) PP 17 Tahun 2013.

Dalam pola kemitraan waralaba, usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, sementara UMKM berkedudukan sebagai penerima warlaba. Atau usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba pada usaha mikro dan usaha kecil.

Tertulis dalam Pasal 16, perluasan usaha oleh usaha besar dengan cara waralaba wajib mendahulukan UMKM yang memiliki kemampuan.

Apabila kemitraan dilakukan dengan pola perdagangan umum, Pasal 19 PP ini menyebutkan, usaha besar menjadi penerima barang yang dipasok UMKM. Atau usaha menengah berkedudukan sebagai penerima barang, usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai pemasok barang.

UMKM sebagai pemasok barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagang, tulis Pasal 19 ayat (2) PP 17 Tahun 2013 itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait