Pemerintah Akui Pemberantasan TPPU Belum Efektif
Berita

Pemerintah Akui Pemberantasan TPPU Belum Efektif

Penjelasan Pasal 74 UU TPPU dinilai mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Pemohon, Penjelasan Pasal 74 UU TPPU ini, selain dari 6 institusi yang disebutkan, tidak diperkenankan institusi atau lembaga lain menjadi penyidik TPPU. Padahal, selain itu masih terdapat penyidik lain. Seperti, penyidik polisi militer dalam hal ini tindak pidana asalnya adalah tindak pidana militer, polisi kehutanan dalam hal tindak pidana asalnya ialah tindak pidana kehutanan dan termasuk tindak pidana asal lainnya.

 

Karena itu, mereka meminta kepada Mahkamah agar Pasal 2 ayat (1) huruf z UU TPPU bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “...tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.” Selain itu, Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.”

Tags:

Berita Terkait