Pemerintah Akui Pemberantasan TPPU Belum Efektif
Berita

Pemerintah Akui Pemberantasan TPPU Belum Efektif

Penjelasan Pasal 74 UU TPPU dinilai mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Ketidakpastian hukum

Sementara itu Direktur Hukum PPATK, Fithriadi Muslim menilai Penjelasan Pasal 74 UU TPPU mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. Selain itu, Penjelasan Pasal 74 UU TPPU tidak mencerminkan upaya hukum yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

“Penjelasan Pasal 74 UU TPPU juga tidak memenuhi asas peradilan yang bebas, sederhana dan cepat serta menghambat pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan PPATK,” ucap Fithriadi terhadap permohonan perkara No. 74/PUU-XVI/2018 ini.

 

Hal ini, kata Fithriadi, tercermin dari bunyi Pasal 44 huruf I UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menyebutkan “Dalam rangka  melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d. PPATK dapat meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.” 

 

Seperti diketahui, Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Yayasan Auriga Nusantara, Charles Simabura, Oce Madril dan Abdul Fickar Hadjar selaku Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Para Pemohon menilai keberadaan kedua pasal itu mengakibatkan upaya pemberantasan TPPU tidak optimal. Sebab, adanya keterbatasan jangkauan dari lembaga-lembaga yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU. Padahal, TPPU ini mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

 

Bunyi Pasal 2 ayat (1) huruf z  UU TPPU menyebutkan:  

(1) “Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: ... z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih”

 

Penjelasan Pasal 74 UU TPPU:

“Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya”.

 

Pemohon juga menilai kedua pasal itu telah menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal itu memberi batasan tindak pidana lain yang ancaman pidananya 4 tahun atau lebih. Padahal, terdapat tindak pidana asal lain yang ancamannya di bawah 4 tahun dan melibatkan harta kekayaan atau aset dalam jumlah besar, dan terdapat indikasi kuat adanya upaya-upaya menyembunyikan, menyamarkan hasil tindak pidana sebagai modus TPPU.

Tags:

Berita Terkait