Sidang permohonan uji materil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkmah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/7/2024) kemarin. Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 24 notaris yang mempersoalkan batas usia pensiun jabatan notaris yang diatur dalam pasal tersebut.
Mewakili Pemerintah, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto menjelaskan Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris mengatur mengenai batas usia Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat yakni telah berusia 65 tahun. Sedangkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris menyatakan bahwa batas usia Notaris dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang berlaku.
Lucky menuturkan dalam rangka pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama menjadi seorang notaris, perlu diatur dan ditentukan syarat usia bagi notaris sepanjang syarat demikian secara objektif merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktvitas yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminatif. Dengan begitu, penentuan batasan usia maksimal dalam pasal a quo diperlukan sebagai penentuan kriteria/syarat yang berlaku untuk umum dan tidak diskriminatif.
“Persyaratan usia dalam menduduki suatu jabatan dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan wujud kepastian hukum. Persyaratan usia jabatan notaris digunakan sebagai parameter menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas/kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan perilaku,” ujar Lucky dalam persidangan, Kamis (18/7/2024) sebagaimana dilansir laman MK.
Baca Juga:
- Pemohon Optimis MK Kabulkan Pengujian Batas Usia Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun
- Mau Jadi Notaris? Begini Syarat dan Tahapannya
- Kedudukan Notaris Pengganti dalam UU Jabatan Notaris
Seorang notaris diharapkan ketika memegang jabatannya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Begitu pula, pengaturan batas usia pensiun secara profesional ditentukan oleh institusi atau organisasi profesional yang bersangkutan. Sebab, profesi jabatan notaris yang tercantum dalam UU Jabatan Notaris mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan undang-undang tersebut.
“Karena itu, soal usia pensiun atau berakhirnya masa jabatan ditentukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta diatur dalam peraturan perundang-undangan.”