Pemerintah: Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Tidak Diskriminatif
Utama

Pemerintah: Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Tidak Diskriminatif

Pemerintah menganggap penentuan batasan usia pensiun pada hakikatnya merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai tuntutan kebutuhan atau perkembangan yang ada.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Dia menerangkan dari hasil penelitian terbukti tidak terdapat korelasi antara usia dengan kesehatan biologis manusia. Sehingga, notaris pun dapat berpraktik meski usianya sudah di atas 65 tahun. Selain itu, saat notaris harus pensiun juga memberatkan dari sisi ekonomi karena harus kehilangan penghasilan.

“Kalau mereka pensiun juga dapat stigma kurang baik dari masyarakat, kemudian juga jadi beban dan pengangguran. Notaris tidak dapat gaji dan pensiun dari negara, tapi dibatasi (usianya),” keluhnya.

Dia juga membandingkan dengan profesi hukum lainnya yang tidak memiliki batasan usia. Seharusnya, profesi notaris mendapat perlakuan sama. Padahal, tanggung jawab notaris atas akta yang dibuatnya berlaku seumur hidup. Atas dasar itu, para pemohon meminta Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris sepanjang “telah berumur 65 tahun;" bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "telah berumur 70 tahun."

Atau Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris sepanjang “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan;" bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan."

"Inti petitumnya eksplisit usia pensiun notaris 70 tahun atau tidak ada batasan usia asalkan sehat," tegas Saiful. 

Tags:

Berita Terkait