Pemerintah: Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Tidak Diskriminatif
Utama

Pemerintah: Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Tidak Diskriminatif

Pemerintah menganggap penentuan batasan usia pensiun pada hakikatnya merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki pembentuk undang-undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai tuntutan kebutuhan atau perkembangan yang ada.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Menurut Pemerintah, penetapan masa pensiun bagi notaris merupakan keadaan pengakhiran masa tugas seorang notaris yang diperlukan agar adanya regenerasi dengan calon notaris yang baru dalam organisasi. Penentuan batasan usia pensiun pada hakikatnya merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki pembentuk undang-undang.

Hal tersebut merujuk pada beberapa putusan MK yang mengatur batasan usia diantaranya Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, 51-52-59/PUU-VI/2008, 37-39/PUU-VIII/2010, 49/PUU-IX/2011, 102/PUU-XIV/2016. Mahkamah telah mempertimbangkan batasan usia merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.

Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang apapun pilihannya tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk itu, Pemerintah berpandangan dalil para pemohon hanyalah bentuk kekhawatiran yang tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan Pasal a quo justru memberi jaminan dan kepastian hukum terkait usia pensiun seorang notaris. Berlakunya ketentuan a quo juga tidak hanya dikenakan bagi para pemohon, tapi juga terhadap semua notaris. Karenanya, para pemohon tidak akan mengalami perlakuan diskriminatif atas berlakunya ketentuan a quo.

“Pasal a quo tidak dapat dikatakan sebagai norma diskriminatif seperti pengertian diskriminasi karena norma yang bersifat diskriminatif apabila norma tersebut membuat perlakuan berbeda yang semata-mata didasarkan atas ras, etnis, agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya. Pengaturan yang berbeda tidaklah serta-merta dapat dikatakan diskriminatif. Karena itu, berlakunya ketentuan a quo tidak menyebabkan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat terjadi.”

Seperti diketahui, permohonan ini diajukan oleh Yualita Widyadhari, Vivi Novita Rido, Syarifah Hadzami, Elizabeth Eva Djong, Dewantari Handayani, dst (Yualita dkk). Sebelumnya, para pemohon merasa batas usia tersebut bersifat diskriminatif sekaligus memberatkan bagi profesi notaris.  

“Kami hanya fokus pada batasan usia karena apabila dibandingkan profesi lainnya sangat tidak adil kalau misalnya dihubungkan dengan usia pejabat negara lainnya bisa (pensiun, red) sampai 70 tahun. Bahkan di negara lain usia notaris ada yang 70 tahun lebih dan seumur hidup,” ujar Kuasa hukum para pemohon, Saiful Anam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait