Pemberian Grasi untuk Annas Maamun Menuai Kritik
Berita

Pemberian Grasi untuk Annas Maamun Menuai Kritik

Bagi ICW, alasan Presiden memberikan grasi lantaran rasa kemanusiaan pun tak dapat dibenarkan. Sebab, indikator rasa kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas. Karena itu, ICW mendesak Presiden agar mencabut grasi yang telah diberikan kepada terpidana Annas Maamun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Alasan itu tersebut menjadi pertimbangan Presiden mengabulkan permohonan grasi Annas. Ade mengacu Pasal 6A ayat (1) dan (2) UU No.5 Tahun 2010 tentang grasi. Ayat (1) menyebutkan, Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mengajukan permohonan grasi.”

 

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden”. Selanjutnya, Presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Hukum dan HAM.

 

Seperti diketahui, majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Bandung pernah menjatuhkan hukuman terhadap Annas Maamun selama enam tahun penjara. Annas dinilai terbukti bersalah melakukan tipikor dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau pada akhir 2014. Annas pun dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016.

Tags:

Berita Terkait