MA Perberat Hukuman eks Gubernur Riau
Aktual

MA Perberat Hukuman eks Gubernur Riau

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
MA Perberat Hukuman eks Gubernur Riau
Hukumonline
MA memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.

Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap kepada Antara di Jakarta, Kamis, membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak.

Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Mamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang (UU) Tipikor.

Selain itu, valuta asing yang dimilikinya berupa 32.000 dolar AS ternyata mempunyai seri baru tahun 2014 sehingga pengakuannya bahwa dolar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi bupati Rokan Hulu. �Menjadi terbantahkan, lagi pula mata uang asing itu tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada 1 Juni 2013 saat ia mencalonkan diri sebagai gubernur Riau.

Sebelumnya, mantan gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
Tags: