Pemberian Grasi untuk Annas Maamun Menuai Kritik
Berita

Pemberian Grasi untuk Annas Maamun Menuai Kritik

Bagi ICW, alasan Presiden memberikan grasi lantaran rasa kemanusiaan pun tak dapat dibenarkan. Sebab, indikator rasa kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas. Karena itu, ICW mendesak Presiden agar mencabut grasi yang telah diberikan kepada terpidana Annas Maamun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia mempertanyakan keputusan Jokowi memberi grasi terhadap Annas. Padahal, kejahatan korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga pengurangan hukum dalam bentuk dan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Alasan Presiden memberikan grasi lantaran rasa kemanusiaan pun tak dapat dibenarkan. Sebab, indikator rasa kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas.

 

“Langkah Presiden Joko Widodo mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena itu, ICW mendesak Presiden Jokowi agar mencabut grasi yang telah diberikan kepada terpidana Annas Maamun,” pintanya.

 

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Nina Zainab menilai grasi Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana termuat dalam konsideran UU Pemberantasan Tipikor. “Grasi untuk Annas ini menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi,” kata Nina.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini mengatakan perlunya memahami postulat moral dibentuknya UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebab, kejahatan tipikor sebagai kejahatan luar biasa, sehingga penanggulanganya juga dengan cara-cara luar biasa. Termasuk kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy) ataupun kebijakan pidana (criminal policy).

 

Namun demikian, Nina menilai pemberian grasi oleh Presiden terhadap Annas Maamun secara prosedural tidak ada masalah secara hukum. Sebab, grasi merupakan kewenangan konstitusional di bidang yudisial yang dimiliki Presiden. “Jadi persoalannya tetap pada Presiden terkait komitmennya dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Annas Maamun. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pengajuan grasi karena alasan kemanusiaan berdasarkan Permenkumham No.49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi.

 

Menurut Ade, salah satu pertimbangannya, Annas telah berusia 78 tahun (tua renta) dan menderita sakit berkepanjangan yang mengidap berbagai penyaki sesuai keterangan dokter. Seperti, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas yang membutuhkan penggunaan oksigen setiap harinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait