Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto Upaya Sistematis Mengendalikan Mahkamah
Terbaru

Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto Upaya Sistematis Mengendalikan Mahkamah

Ada tujuh catatan. Mulai DPR keliru menafsirkan surat dari Ketua MK, menabrak ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, ahistoris dengan produk UU yang dihasilkan sendiri, hingga berkaitan dengan kontestasi politik 2024 mendatang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Hakim konstitusi Aswanto. Foto: Laptah MK.
Hakim konstitusi Aswanto. Foto: Laptah MK.

Langkah DPR mencopot Hakim Konstitusi Prof Aswanto dinilai bentuk intervensi politik dan kesewenang-wenangan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, tindakan Komisi III DPR itu dinilai mendegradasi independensi kekuasaan kehakiman.

“Langkah DPR terhadap MK ini semakin memperlihatkan sikap otoritarianisme dan pembangkangan hukum,” ujar peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan melalui keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Ia melihat dari pola yang dilakukan DPR, setidaknya terdapat enam poin kekeliruan saat merombak komposisi hakim konstitusi. Pertama, lembaga legislatif keliru menafsirkan surat dari Ketua MK. Menurutnya, surat yang dilayangkan Ketua MK kepada Ketua DPR yang substansinya terbatas pada konfirmasi pemberitahuan dampak Putusan MK Nomor 96/PUU-XIII/2020.

Putusan MK tersebut mengubah periodeisasi jabatan hakim MK. Artinya, tidak lagi merujuk pada siklus lima tahunan, tapi merujuk pada pembatasan usia pensiun hakim konstitusi (70 tahun). Alih-alih memahami surat itu, DPR malah berakrobat dengan memanfaatkan surat itu sebagai dasar memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto.  

Baca Juga:

Kedua, DPR menabrak ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman. Bagi Kurnia, pemaknaan kemerdekaan mesti ditafsirkan terbebas dari kepentingan politik dari seluruh cabang kekuasaan dari eksekutif maupun legislatif.

“Dengan praktik kesewenang-wenangan DPR, maka terbilang jelas bahwa UUD 1945 tidak lagi dijadikan acuan dalam mengambil suatu tindakan,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait