Pembatasan Akses Internet di Papua Berujung Gugatan
Utama

Pembatasan Akses Internet di Papua Berujung Gugatan

Pembatasan dan pemutusan akses internet di Papua medio Agustus 2019 lalu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Langgar hak  

Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan pemerintah membatasi dan memutus akses internet melanggar hak warga negara mengakses informasi dan kebebasan berekspresi. Ini tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik karena tindakan itu tidak melalui proses yang transparaan dan terukur. Pembatasan dan pemutusan akses internet ini merugikan banyak pihak terutama masyarakat di Papua dan Papua Barat.

 

"Akibat tindakan ini masyarakat yang pekerjaannya mengandalkan akses internet jadi tidak bisa bekerja. Begitu pula yang ingin mengakses layanan publik seperti BPJS. Kami berharap gugatan ini dikabulkan dan pemerintah meminta maaf," pinta Damar.

 

Damar berpendapat pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan hanya melalui siaran pers, tapi Presiden harus menyampaikan secara resmi adanya situasi darurat. Dan Ada batas yang jelas sampai kapan situasi darurat itu berlaku dan indikatornya juga jelas.

 

Menurutnya, Kominfo selama ini salah menafsirkan Pasal 40 ayat (2), (2a), dan (2b) UU ITE yang intinya mengatur pembatasan terhadap konten negatif. Bagi Damar, ketentuan ini tidak tepat dijadikan alasan untuk memutus akses internet. "Ketentuan ini tidak memberi kewenangan Kominfo untuk memutus akses internet, tapi (hanya) membatasi akses terhadap konten negatif," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait