Pembatasan Akses Internet di Papua Berujung Gugatan
Utama

Pembatasan Akses Internet di Papua Berujung Gugatan

Pembatasan dan pemutusan akses internet di Papua medio Agustus 2019 lalu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES

Pembatasan dan perlambatan akses internet yang dilakukan pemerintah di Papua medio Agustus 2019 berdampak terhadap akses masyarakat terhadap informasi, terutama yang beredar melalui media daring. Kebijakan itu mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Alhasil. Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari AJI dan Safenet menggugat tindakan pemerintah ini ke PTUN Jakarta. Gugatan tertanggal 21 November 2019 ini telah didaftarkan dengan nomor 230/G/2019/PTUN-JKT.

 

“Pada 19 Agustus 2019, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua,” ujar kuasa hukum Koalisi, Ade Wahyudin saat dikonfirmasi usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (21/11/2019). Baca Juga: Komnas HAM Siap Bantu Atasi Konfkik di Papua Lewat Dialog

 

Sebelumnya, dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berdalih pelambatan itu ditujukan untuk mencegah meluasnya hoaks yang memicu aksi kerusuhan. Karena itu, pada 21 Agustus 2019 pemerintah melakukan pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat. Kominfo beralasan pemutusan itu untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.

 

"Kami menggugat tindakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika karena melakukan perlambatan dan pemutusan akses internet tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ade Wahyudin.

 

Dia mengungkapkan pemutusan akses internet itu menyebabkan sedikitnya 29 kota/kabupaten di Papua dan Papua Barat tidak bisa mengakses layanan data. Kebijakan ini membuat jurnalis, terutama yang bekerja di Papua dan Papua Barat tidak dapat bekerja untuk memenuhi hak informasi masyarakat karena akses internet yang dibatasi. Jurnalis di lapangan pun kesulitan berkomunikasi dengan kantor redaksinya, kesulitan menghubungi narasumber, mengunduh berita ke media daring dan menyebarkannya melalui media internet.

 

Koalisi menilai kebijakan ini menjadi ancaman serius karena menghalang-halangi kerja jurnalis. Pasal 8 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Pasal 4 ayat (3) UU No.40 Tahun 1999 menegaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional punya hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

 

Karena itu, menurutnya, Kebijakan pelambatan dan pemutusan akses internet itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan umum yang baik secara formil dan materil. Diantaranya bertentangan dengan UU Pers; Pasal 73 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur pembatasan dan larangan hanya dapat dilakukan berdasarkan UU.

 

Selain itu, Pasal 19 ayat (3) UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) menyebut pembatasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dapat dilakukan sesuai dengan hukum. Ketentuan ini menegaskan pembatasan harus dilakukan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Bahkan, pemutusan akses internet tersebut juga dinilai melanggar Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap dengan hati nuraninya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Menurut Koalisi, pemerintah keliru memaknai Pasal 28J UUD Tahun 1945 yang intinya mengatur tentang pembatasan HAM. Mengacu Kovenan Sipol, sedikitnya ada 2 syarat yang harus dipenuhi sebelum membatasi HAM. Pertama, situasi harus dalam keadaan darurat yang mengancam keutuhan bangsa dan negara. Kedua, Presiden harus menyatakan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat.

 

Koalisi menilai pemerintah belum memenuhi kedua syarat tersebut. Pemerintah menganggap demonstrasi yang dilakukan masyarakat Papua dan Papua Barat sebagai “kejadian darurat.”

 

Dalam gugatannya, Koalisi meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan beberapa hal. Pertama, menyatakan kebijakan pembatasan dan pemutusan internet itu sebagai perbuatan melanggar hukum. Kedua, menghukum pemerintah untuk menghentikan dan tidak mengulangi lagi tindakan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

 

Ketiga, menghukum pemerintah untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia terutama di Papua dan Papua Barat melalui media cetak, televisi, dan radio nasional.

 

Langgar hak  

Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan tindakan pemerintah membatasi dan memutus akses internet melanggar hak warga negara mengakses informasi dan kebebasan berekspresi. Ini tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik karena tindakan itu tidak melalui proses yang transparaan dan terukur. Pembatasan dan pemutusan akses internet ini merugikan banyak pihak terutama masyarakat di Papua dan Papua Barat.

 

"Akibat tindakan ini masyarakat yang pekerjaannya mengandalkan akses internet jadi tidak bisa bekerja. Begitu pula yang ingin mengakses layanan publik seperti BPJS. Kami berharap gugatan ini dikabulkan dan pemerintah meminta maaf," pinta Damar.

 

Damar berpendapat pembatasan akses internet tidak dapat dilakukan hanya melalui siaran pers, tapi Presiden harus menyampaikan secara resmi adanya situasi darurat. Dan Ada batas yang jelas sampai kapan situasi darurat itu berlaku dan indikatornya juga jelas.

 

Menurutnya, Kominfo selama ini salah menafsirkan Pasal 40 ayat (2), (2a), dan (2b) UU ITE yang intinya mengatur pembatasan terhadap konten negatif. Bagi Damar, ketentuan ini tidak tepat dijadikan alasan untuk memutus akses internet. "Ketentuan ini tidak memberi kewenangan Kominfo untuk memutus akses internet, tapi (hanya) membatasi akses terhadap konten negatif," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait