Kemunculan teknologi Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan tersendiri bagi perguruan tinggi. Salah satu tantangan utamanya adalah pengaruh terhadap cara berpikir dosen, mahasiswa, dan kebijakan perguruan tinggi secara keseluruhan (sivitas akademika).
Baru-baru ini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM telah mengesahkan kebijakan peraturan penggunaan AI untuk dosennya. AI dapat membantu mengurangi beban kerja mahasiswa dan memberikan wawasan yang lebih dalam materi yang dipelajari. Namun, ada juga aspek yang perlu diperhatikan atau diwaspadai yaitu risiko ketergantungan terhadap AI.
“Teknologi membuat segala lebih cepat, singkat, canggih hingga dapat menggeser manusia,” ujar Dosen STIH IBLAM Dr. Yusuf Gunawan saat Launching Kebijakan AI dan Sosialisasi Peraturan AI untuk Dosen di Kampus Utama STIH IBLAM Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
- STIH IBLAM Sajikan Kelas untuk Buruh dengan Pendidikan Berkualitas
- STIH IBLAM Tawarkan Kuliah Hukum dengan Konversi Pengalaman Kerja, Minat?
Secara garis besar, Yusuf menyebutkan AI dapat menciptakan sistem yang dapat bertindak layaknya manusia, sistem yang bisa berpikir seperti halnya manusia, mampu berpikir secara rasional, hingga mampu bertindak secara rasional.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada para dosen bahwa AI bak pisau bermata tiga. Ia (AI) bisa bermanfaat, membuat celaka, tapi tergantung bagaimana si pemakai menggunakannya.
Ia menerangkan para dosen dan peneliti dituntut untuk menerbitkan artikel ilmiah seringkali kesulitan dalam penyusunan riset proposal. Padahal, mereka dituntut untuk publikasi memenuhi syarat kenaikan pangkat.