Pelayanan Publik Lima Kementerian Dinilai Buruk
Berita

Pelayanan Publik Lima Kementerian Dinilai Buruk

Hanya ada empat kementerian yang pelayanan publiknya dinilai baik.

ADY
Bacaan 2 Menit

Tak ketinggalan, Danang menjelaskan walau 92,9 persen kementerian sudah punya unit pengaduan khusus dan dari jumlah itu 75 persen unit punya pejabat khusus yang mengelola, namun dampaknya dirasa tidak signifikan. Pasalnya, sekalipun unit pengaduan mendapat laporan dari masyarakat, namun tidak ada kejelasan tentang hasil pengelolaan laporan yang dilakukan unit tersebut.

Soal sarana untuk pengguna pelayanan yang tergolong kaum berkebutuhan khusus, Danang mengatakan dari 18 kementerian itu tidak ada satupun yang menyediakannya. Padahal, mengacu UU Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu. Seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, korban bencana alam dan sosial.

Oleh karenanya, Danang menekankan temuan Ombudsman itu akan disampaikan kepada kementerian terkait. Sehingga mereka dapat memperbaiki unit pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menjaga agar pelayanan  publik sebagaimana diamanatkan UU Pelayanan Publik dapat terealisasi dengan baik, maka dibutuhkan peran aktif masyarakat. Sehingga pelayanan publik secara bersama dapat diawasi dan melaporkan pelangggaran yang dilakukan kepada Ombudsman.

Pada kesempatan yang sama anggota Ombudsman lain, Khoirul Anwar, mengatakan sekarang perwakilan Ombusman tersebar di 23 daerah. Dengan begitu, pemantauan yang dilakukan Ombudsman terhadap pelayanan pubik, terutama di tingkat daerah secara kuantitas sudah meningkat. Selaras dengan diterbitkannya hasil observasi di 18 kementerian, Khoirul mengatakan sesuai kewenangan yang dimiliki, Ombudsman dapat mengajukan saran perbaikan kepada kementerian bersangkutan.

Namun, jika kementerian yang disasar itu tidak menjalankan saran Ombudsman, Khoirul mengatakan dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi. Tentu saja rekomendasi itu dapat dibentuk setelah tercapai kesepakatan antar anggota Ombudsman dalam rapat pleno. Menurutnya, rekomendasi memberi desakan yang lebih tinggi ketimbang saran. Terkait publikasi hasil observasi di 18 kementerian itu, Khoirul mengatakan itu kegiatan berkala yang dilakukan Ombudsman. “Rapor itu (diterbitkan,-red) semesteran,” pungkasnya.

Tags: