Pelayanan Publik Lima Kementerian Dinilai Buruk
Berita

Pelayanan Publik Lima Kementerian Dinilai Buruk

Hanya ada empat kementerian yang pelayanan publiknya dinilai baik.

ADY
Bacaan 2 Menit
Ombudsman melakukan obvervasi atas pelayanan publik di 18 Kementerian. Foto: Sgp
Ombudsman melakukan obvervasi atas pelayanan publik di 18 Kementerian. Foto: Sgp

Ombudsman melansir lima kementerian yang mendapat rapor merah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Menurut Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, penilaian itu dilakukan setelah Ombudsman melakukan observasi di 18 kementerian. Observasi yang dilakukan pada Maret-Mei 2013 itu dilakukan untuk mencari sejauh mana kepatuhan dari belasan kementerian itu terhadap UU Pelayanan Publik. Terutama berkaitan dengan proses perizinan yang kewenangannya dimiliki oleh masing-masing lembaga itu.

Hasilnya, Danang melanjutkan, lima kementerian masuk zona merah, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pertanian. Zona merah berarti penyelenggaran perizinan atau kementerian tersebut tingkat kepatuhannya rendah terhadap UU Pelayanan Publik.

Kemudian, sembilan kementerian masuk dalam zona kuning. Yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Riset dan Teknologi. Zona kuning menandakan berbagai kementerian itu tingkat kepatuhannya menengah.

Sedangkan, hanya ada empat kementerian yang tingkat kepatuhannya terhadap UU Pelayanan Publik tergolong tinggi sehingga masuk dalam zona hijau. Yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Danang menjelaskan, sebagian besar unit pelayanan publik di masing-masing kementerian itu sudah menjalankan kewajiban untuk memasang, memajang, mengumumkan persyaratan perizinan pada tempat-tempat yang mudah dilihat oleh pengguna layanan. Tapi, masih ada 42,9 persen unit pelayanan yang tidak memajang standar waktu pelayanan.

“Hal ini tentu menciptakan ruang untuk 'bermain' mengulur-ulur waktu dalam pengurusan perizinan karena tidak ada jaminan kepastian lama waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan satu perizinan,” kata Danang dalam jumpa pers di kantor Ombudsman Jakarta, Senin (22/7).

Selain itu, lanjut Danang, ada 32,1 persen unit pelayanan publik di berbagai kementerian tersebut yang tidak memasang informasi biaya pelayanan. Danang khawatir hal itu bakal memicu terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum penyelenggara pelayanan publik. Sementara 85,7 persen unit pelayanan publik tidak memajang maklumat pelayanan di tempat penyelenggara pelayanan tersebut. Kondisi itu bagi Danang mengindikasikan absennya komitmen yang bisa ditagih oleh pengguna layanan kepada penyelenggara pelayanan.

Tak ketinggalan, Danang menjelaskan walau 92,9 persen kementerian sudah punya unit pengaduan khusus dan dari jumlah itu 75 persen unit punya pejabat khusus yang mengelola, namun dampaknya dirasa tidak signifikan. Pasalnya, sekalipun unit pengaduan mendapat laporan dari masyarakat, namun tidak ada kejelasan tentang hasil pengelolaan laporan yang dilakukan unit tersebut.

Soal sarana untuk pengguna pelayanan yang tergolong kaum berkebutuhan khusus, Danang mengatakan dari 18 kementerian itu tidak ada satupun yang menyediakannya. Padahal, mengacu UU Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu. Seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, korban bencana alam dan sosial.

Oleh karenanya, Danang menekankan temuan Ombudsman itu akan disampaikan kepada kementerian terkait. Sehingga mereka dapat memperbaiki unit pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menjaga agar pelayanan  publik sebagaimana diamanatkan UU Pelayanan Publik dapat terealisasi dengan baik, maka dibutuhkan peran aktif masyarakat. Sehingga pelayanan publik secara bersama dapat diawasi dan melaporkan pelangggaran yang dilakukan kepada Ombudsman.

Pada kesempatan yang sama anggota Ombudsman lain, Khoirul Anwar, mengatakan sekarang perwakilan Ombusman tersebar di 23 daerah. Dengan begitu, pemantauan yang dilakukan Ombudsman terhadap pelayanan pubik, terutama di tingkat daerah secara kuantitas sudah meningkat. Selaras dengan diterbitkannya hasil observasi di 18 kementerian, Khoirul mengatakan sesuai kewenangan yang dimiliki, Ombudsman dapat mengajukan saran perbaikan kepada kementerian bersangkutan.

Namun, jika kementerian yang disasar itu tidak menjalankan saran Ombudsman, Khoirul mengatakan dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi. Tentu saja rekomendasi itu dapat dibentuk setelah tercapai kesepakatan antar anggota Ombudsman dalam rapat pleno. Menurutnya, rekomendasi memberi desakan yang lebih tinggi ketimbang saran. Terkait publikasi hasil observasi di 18 kementerian itu, Khoirul mengatakan itu kegiatan berkala yang dilakukan Ombudsman. “Rapor itu (diterbitkan,-red) semesteran,” pungkasnya.

Tags: