Pelaporan Terhadap Rocky Gerung Dianggap Tak Penuhi Unsur Ujaran Kebencian
Terbaru

Pelaporan Terhadap Rocky Gerung Dianggap Tak Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Sejatinya merupakan delik aduan. Presiden Joko Widodo tak mau mengadu dan membuat laporan. Pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung, terutama UU ITE dan pasal berita bohong dalam UU Peraturan Pidana adalah pasal yang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Nah ini Presiden Jokowi tidak mau mengadu,” katanya kepada awak media.

Kendati pasal penghinaan sifatnya delik aduan, tapi Prof Mahfud mengatakan bisa saja ke depan berkembang menjadi bukan delik aduan. Hal ini terkait terpenuhinya syarat pidana dan sudah ada presedennya dimana pelaku penghinaan itu kemudian dijatuhi hukuman.

Dua laporan

Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Setidaknya ada 2 laporan yaitu laporan bernomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dan laporan bernomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Masing-masing merupakan laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan tim penyelidik masih melaksanakan kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan kedua laporan tersebut.

“Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam 2 laporan tersebut yakni melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti ahli pidana, bahasa, sosiologi hukum ITE dan ahli lainnya,” ujarnya dikutip dari Antara.

Dalam laporan tersebut Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 14 UU 1/1946

Sementara menanggapi soal laporan terhadap dirinya ke pihak kepolisian, Rocky Gerung tak ambil pusing. Rocky tak mempersolkan laporan tersebut. “Hak mereka buat melaporkan," katanya. Ia juga mengaku menunggu proses hukum yang berjalan. "Tunggu saja proses hukumnya, gampang lho,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Tags:

Berita Terkait