Pelaporan Terhadap Rocky Gerung Dianggap Tak Penuhi Unsur Ujaran Kebencian
Terbaru

Pelaporan Terhadap Rocky Gerung Dianggap Tak Penuhi Unsur Ujaran Kebencian

Sejatinya merupakan delik aduan. Presiden Joko Widodo tak mau mengadu dan membuat laporan. Pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung, terutama UU ITE dan pasal berita bohong dalam UU Peraturan Pidana adalah pasal yang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Eras menegaskan, kritik terhadap pejabat negara maupun lembaga negara tidak boleh dilarang. Apabila Joko Widodo sebagai individu, bukan dalam kapasitasnya menjalankan fungsi jabatan, dan merasa ucapan Rocky Gerung merupakan penghinaan maka seharusnya Joko Widodo sendiri yang mengadukan Rocky Gerung. Namun, harus kembali diingat, Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tidak untuk menjustifikasi arogansi jabatan dan melindungi otoritas tertentu dari kritik masyarakat.

Ketiga, Eras menyebut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 mengenai berita bohong merupakan pasal yang bermasalah dalam rumusan dan implementasinya. Pasal itu diadopsi dari Weetboek Van Strafrecht masa kolonial Hindia-Belanda dan kembali masuk dalam UU 1/1946 karena kondisi Indonesia kala itu baru merdeka.

Urgensi Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 menurut Eras awalnya untuk mencegah penyebaran berita bohong di tengah masyarakat yang belum stabil karena baru saja merdeka. Sayangnya, pasal ini semakin marak digunakan bersamaan dengan UU 19/2016 dengan rumusan yang bermasalah karena tidak adanya perbedaan antara hoax, misinformasi, dan disinformasi serta definisi dari keonaran yang tidak jelas.

“Sayangnya, pasal berita bohong ini malah dimasukkan dalam DIM revisi kedua UU ITE (versi Juli 2023) sehingga menimbulkan duplikasi pasal,” imbuhnya.

Berdasarkan sejumlah hal tersebut Erasmus mengusulkan aparat penegak hukum menolak laporan terhadap Rocky Gerung karena tidak memenuhi unsur pasal ujaran kebencian. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) serta Komisi I DPR harus merevisi pasal ujaran kebencian dalam revisi kedua UU 11/2008 dengan mencabut Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sekalipun pasal itu tetap diatur, harus selaras pasal 20 ayat (2) ICCPR tentang batasan ujaran kebencian.

Kemenkominfo serta Komisi I DPR menurut Eras perlu mencabut pasal berita bohong dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi kedua UU 11/2008. Hal itu penting untuk menghindari adanya pasal pemidanaan yang sama dalam 2 peraturan perundangan yang berbeda. Pejabat negara dan masyarakat juga perlu menerapkan prinsip HAM di negara demokratis dimana kebebasan berekspresi dan berpendapat dilindungi ddan hanya dapat dibatasi sesuai prinsip HAM.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof Mohammad Mahfud Mahmodin atau dikenal dengan Mahfud MD, mengatakan pasal penghinaan ini masuk delik aduan dan sampai saat ini Presiden Jokowi belum mau mengadu. Dia menjelaskan pada masa pemerintahan sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadukan kasus serupa yang berujung pelaku diproses hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait