Apakah dengan itu mau dikatakan, bahwa Hakim diberikan kewenangan untuk, dengan berpegang kepada itikad baik, menentukan isi perjanjian? Apa sebenarnya yang dikehendaki oleh pembuat undang-undang dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (3) B.W.?
J. Satrio
Catatan: Judul artikel ini sudah diubah oleh redaksi, untuk judul asli dari penulis adalah “Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Perjanjian Sah Bisa Dibatalkan Secara Sepihak, Kalau Undang-Undang Menyatakan Seperti Itu”.
[1] HR 17 Maret 1927, NJ, 1927, 1025.
[2] A. Pitlo, Het Verbintenissenrecht naar het Nederlands Burgelijk Wetboek, hlm. 182; Asser – Rutten, Algemene leer der overeenkomsten, hlm. 226 dsl.
[3] Asser – Rutten, Algemene leer der overeenkomsten, hlm. 228.
[4] Ibid., hlm. 229.
[5] A. Pitlo, Het verbintenissenrecht, hlm. 182.