Pekerja Tolak Penangguhan UMP yang Langgar Aturan
Berita

Pekerja Tolak Penangguhan UMP yang Langgar Aturan

Ada beberapa modus pelanggaran penangguhan UMP.

ADY
Bacaan 2 Menit

Mengingat persoalan upah sangat krusial bagi pekerja, Ikbal mengatakan MPBI sudah mempersiapkan tim advokasi untuk mengawal pelaksanaan UMP 2013. Jika ada serikat pekerja yang mengadukan perusahaannya tak membayar sesuai UMP, tim advokasi akan menindaklanjutinya. Pasalnya, mengacu pasal 90 jo 185 UU Ketenagakerjaan, Ikbal menyebut terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang mengupah pekerjanya di bawah UMP. “Minimal kurungan (penjara, red) satu tahun, maksimal empat tahun,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, Kulit (FSP TSK), Indra Munaswar, menyayangkan sejumlah perusahaan padat karya yang memproduksi sepatu bermerek internasional mengajukan penangguhan UMP.

Pasalnya, dalam praktik, Indra menemukan tak sedikit pengusaha yang menggunakan cara yang dinilai melanggar hukum untuk memenuhi berbagai persyaratan dalam menangguhkan UMP. Soal laporan keuangan sebagai syarat penanguhan UMP, Indra menyebut mestinya pemeriksaan keuangan dilakukan oleh akuntan publik yang independen dan terpercaya. Sehingga, dapat mengurangi pratik manipulasi. “Bukan akuntan dari perusahaan,” ujarnya.

Sementara anggota presidium MPBI dari Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Bayu Murdianto, menyebut di kawasan industri KBN Jakarta Utara, ada upaya yang dilakukan kumpulan HRD untuk mempengaruhi perusahaan agar tak membayar upah sesuai UMP 2013.

Dengan adanya kegiatan kelompok HRD itu, Bayu khawatir perusahaan yang tadinya mau membayar standar UMP 2013, mengurungkan niatnya. Tak ketinggalan, Bayu menuturkan, terdapat organisasi bayaran yang mengatasnamakan masyarakat setempat. Dia mengindikasikan kelompok HRD itu yang membentuk kelompok tersebut untuk melawan setiap gerakan serikat pekerja di kawasan industri Jakarta Utara. “Mengintimidasi serikat pekerja,” ucapnya.

Pertumbuhan Ekonomi
Sedangkan anggota MPBI dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengingatkan, pemerintah sering gembar-gembor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PDB. Baginya, pemerintah akan mencapai tujuan itu jika pelaksanaan UMP dapat terlaksana dengan baik. Pasalnya, Timboel berpendapat lebih dari setengah PDB dihasilkan dari tingkat konsumsi masyarakat. Dengan meningkatnya UMP, Timboel yakin pekerja pasti akan membelanjakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Persoalannya, Timboel melanjutkan, pengusaha tak ingin margin keuntungannya berkurang dengan kenaikan UMP. Oleh karenanya, sampai saat ini sebagian pengusaha masih meributkan soal kenaikan UMP 2013 yang dinilai sangat tinggi. Timboel menyarankan, agar pengusaha mendesak pemerintah untuk melindungi produk lokal dari gempuran produk murah dari negara lain, sehingga produk lokal dapat bersaing. “Pengusaha itu gerah atas kenaikan UMP karena margin keuntungannya berkurang,” ungkapnya.

Tags: