Pekerja Tolak Penangguhan UMP yang Langgar Aturan
Berita

Pekerja Tolak Penangguhan UMP yang Langgar Aturan

Ada beberapa modus pelanggaran penangguhan UMP.

ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh. Foto: SGP
Demo buruh. Foto: SGP

Serikat pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak penangguhan UMP 2013 yang tak mengikuti aturan hukum. Pasalnya, MPBI melihat ada organisasi pengusaha yang mengajukan penangguhan UMP 2013 secara kolektif.

Anggota Presidium MPBI, Said Ikbal, mengatakan, dalam peraturan yang ada, tidak ada satu pun ketentuan yang membolehkan pengusaha mengajukan penangguhan UMP secara kolektif. Setiap perusahaan yang tak mampu harus mengajukan permohonannya. Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Di antaranya menunjukkan bukti keuangan perusahaan yang merugi dua tahun berturut-turut setelah melewati pemeriksaan akuntan publik dan mendapat persetujuan serikat pekerja.

Ikbal menjelaskan, organisasi pengusaha yang disorotnya itu bukan hanya mengajukan penangguhan secara kolektif, tapi juga melakukan upaya lobi-lobi politik ke beberapa kementerian seperti Kementerian Perindustrian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenkertrans). Dari pantauannya, Ikbal melihat atas desakan para pengusaha itu Menperin menerbitkan surat yang meminta lembaga terkait agar para pengusaha yang tak sanggup membayar UMP dipermudah mendapat izin penangguhan.

Untuk Kemenakertrans, Ikbal melihat Menakertrans menerbitkan surat edaran yang dinilai mempermudah pengusaha untuk mengajukan penangguhan. Bahkan Ikbal mendengar para pengusaha itu mendesak agar Permen No. 231 Tahun 2003 yang mengatur persyaratan penangguhan UMP untuk direvisi. Pasalnya, ketentuan itu dinilai memberatkan pengusaha.

Atas hal tersebut Ikbal menegaskan, MPBI menolak mekanisme penangguhan UMP yang diajukan pengusaha tanpa melewati peraturan yang berlaku. MPBI juga mengingatkan agar Kementerian yang bersangkutan tidak menerbitkan peraturan yang memberi izin secara sepihak perusahaan mana saja yang boleh membayar tak sesuai UMP.

Bagi Ikbal kewenangan itu dimiliki oleh pemerintah derah dan dibahas dalam dewan pengupahan daerah. "Itu salah, tidak sesuai hukum dan akan mengganggu hubungan industrial," kata dia dalam jumpa pers MPBI di Jakarta, Senin (14/1).

Jika Kementerian yang disambangi para pengusaha itu menerbitkan izin penangguhan UMP, Ikbal mengatakan MPBI akan mengajukan gugatan class action. MPBI menekankan kepada Gubernur di tiap daerah agar tidak serampangan menyetujui pengajuan penangguhan kolektif yang diterbitkan para pengusaha itu. Namun, wajib memperhatikan persyaratan yang dilampirkan.

Tags: