Pekerja Menuntut Perusahaan Asing Mematuhi Hukum
Berita

Pekerja Menuntut Perusahaan Asing Mematuhi Hukum

Mulai dari penerapan outsourcing hingga pemberangusan serikat pekerja.

Ady
Bacaan 2 Menit

Misalnya, Samsul menandaskan, jika pelanggaran yang dilakukan terkait kontrak kerja, maka tedapat sanksi yang wajib dijalankan oleh pihak yang melanggar. Seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jika perusahaan melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan maka ada sanksi yang harus dijalankan yaitu status pekerja beralih menjadi pekerja tetap. Untuk itu Samsul menegaskan bahwa hal yang sifatnya normatif wajib dipenuhi. Jika terjadi pelanggaran maka ada sanksi yang harus dijatuhkan.

Persoalannya, dalam praktik Samsul melihat tak jarang pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan salah kaprah menilai hal itu. Sehingga, ketentuan yang normatif diselesaikan dengan mediasi atau perselisihan. Akibatnya, persoalan yang ada menjadi berlarut, tak kunjung selesai. Padahal, harus ada penindakan jika hal normatif itu dilanggar.

Melanggar HAM
Menanggapi maraknya tindak kekerasan yang menimpa gerakan serikat pekerja dan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Hariz Azhar, merasa prihatin. Menurutnya, tindakan represif yang dilakukan terhadap gerakan serikat pekerja bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk mogok kerja serta hak untuk berpendapat.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir Haris mencatat ada empat aktivis serikat pekerja yang dikriminalisasi oleh aparat kepolisian. Bahkan antar bulan Oktober dan November 2012 Haris mencatat ada penyerangan yang dilakukan kelompok tertentu terhadap aksi yang dilakukan serikat pekerja.

Haris melihat aksi demonstrasi dan mogok kerja serikat pekerja wajar dilakukan. Pasalnya, mengacu data ILO, Haris melihat pertumbuhan peluang kerja di Indonesia menurun. Yaitu 3 persen di tahun 2011 menjadi 1,4 persen di tahun ini. Padahal, pertumbuhan ekonomi Indonesia tergolong tertinggi di dunia yaitu 6 persen. Dari data itu Haris menyebut kaum pekerja di Indonesia tidak menikmati pertumbuhan ekonomi itu. “Jelas keuntungan hanya dinikmati pengusaha,” tuturnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (30/11)

Tags: