Pekerja Menuntut Perusahaan Asing Mematuhi Hukum
Berita

Pekerja Menuntut Perusahaan Asing Mematuhi Hukum

Mulai dari penerapan outsourcing hingga pemberangusan serikat pekerja.

Ady
Bacaan 2 Menit

Khusus untuk tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), MPBI mengingatkan hal itu termasuk dalam ranah tindak pidana seperti diatur dalam pasal 28 dan 43 UU Serikat Pekerja. Mengacu hal itu MPBI juga menilai kriminalisasi yang dilakukan terhadap pimpinan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja.

Iqbal menegaskan, jika kriminalisasi itu terus berlanjut dan ada masih ada aktivis serikat pekerja yang ditangkap ketika memperjuangkan haknya, maka MPBI akan melakukan tindakan. “Kalau masih ada buruh-buruh yang dipenjarakan, ditangkap, saya berani jamin mogok nasional di awal tahun akan dilaksanakan dengan 10 juta buruh,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Hasanudin Rachman, mengatakan Apindo secara rutin melakukan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya kepada para anggotanya. Baik itu perusahaan asing ataupun lokal.

Namun, Apindo tak melakukan hal itu terhadap perusahaan lain yang bukan anggotanya karena di luar garis organisasi. Di samping itu, jika anggotanya terbukti melanggar aturan yang berlaku, Hasanudin melanjutkan, Apindo tidak akan mendukung perusahaan itu. “Setiap ada peraturan baru, kita sampaikan,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (5/12).

Menurutnya, peraturan menyangkut ketenagakerjaan yang ada di Indonesia tergolong baik. Persoalannya, pemerintah tidak maksimal menyampaikan peraturan itu kepada pemangku kepentingan. Sehingga seringkali banyak pihak yang tak mengetahui adanya peraturan itu. Ujungnya, pelanggaran pun terjadi.

Sedangkan Kasubdit Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Samsul Bahri, mengatakan peraturan ketenagakerjaan yang ada di Indonesia berlaku untuk semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Baik perusahaan asing ataupun lokal.

Terkait demonstrasi yang dilakukan serikat pekerja, Samsul menjelaskan, dalam UU Ketenagakerjaan terdapat ketentuan yang mengatur mana hal normatif yang wajib dipenuhi dan hal apa saja yang dapat diperselisihkan. Kedua hal itu menurut Samsul berbeda penanganannya.

Tags: