Pasca Putusan UU Jaminan Fidusia, Simak Aturan Debtcollector di Beberapa Negara
Utama

Pasca Putusan UU Jaminan Fidusia, Simak Aturan Debtcollector di Beberapa Negara

Pengadilan perlu menyiapkan diri menerima permohonan eksekusi. Perlu ada pedoman teknis eksekusi hingga profesionalitas jasa debt collector.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Sangat mungkin persoalan ada pada pengawasan OJK. Perintah OJK agar teknis eksekusi agunan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agunan menjadi dasarnya. Perusahaan pembiayaan merasa yakin selama ini telah menjalankan sesuai UU Jaminan Fidusia. Kini MK telah menyatakan ada kesalahan pada norma UU Jaminan Fidusia.

Menarik untuk diingat bahwa dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHak Tanggungan) ada ketentuan serupa ‘kekuatan eksekutorial’. Pasal 6 UU Hak Tanggungan menyatakan apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak

Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Tak ada kejelasan bagaimana penilaian wanprestasi yang dimaksud dalam pasal 6 UU Hak Tanggungan tersebut.

Profesionalitas Debt Collector: Perbandingan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah para debt collector. Mereka adalah pihak yang biasa ditugasi kreditor sebagai pelaksana eksekusi jaminan fidusia. Biasanya adalah jasa pihak ketiga yang disewa kreditor. Sayangnya debt collector ini kerap kali tercatat melakukan tindak sewenang-wenang atas nama kreditor.

Kekerasan dan intimidasi yang melanggar hukum juga terjadi seperti perkara yang diputus Mahkamah Agung pada tahun 2013. Padahal Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 juga sudah pernah memberikan aturan kualifikasi fungsi penagihan dan eksekusi.

Pasal 65 ayat (5) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 menyebutkan pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

OJK bisa menjatuhkan sanksi sampai dengan pencabutan izin usaha jika perusahaan pembiayaan membangkang. Penggunaan debt collector yang tidak memenuhi kualifikasi profesi adalah pelanggaran. Sayangnya tak ada ketentuan lanjutan mengenai kualifikasi dan standar kerja profesi  debt collector yang dibuka ke publik. Hanya disebutkan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan itu harus terdaftar di OJK.

Tags:

Berita Terkait