Pasal Agama dalam Konstitusi RI Warnai Semua Produk Hukum
Utama

Pasal Agama dalam Konstitusi RI Warnai Semua Produk Hukum

Produk hukum Indonesia tidak bisa netral apalagi bertentangan dengan nilai-nilai agama. Berbagai peraturan perundang-undangan hingga putusan pengadilan diwarnai oleh nilai-nilai yang diambil dari agama di Indonesia.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ridwan Lubis memaknai bahwa rumusan Pasal 29 UUD 1945 sebenarnya sudah cukup memenuhi keinginan golongan Nasionalis-Islamis. Menurutnya, rumusan Pasal 29 sudah menyatakan bahwa urusan agama menjadi bagian dari urusan negara. Bahkan, Ridwan menjelaskan makna Pasal 29 termasuk pula segala cara pengelolaan negara harus berangkat dari prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Moh. Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi kedua dan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membenarkan pandangan Ridwan. “Benar, dalam arti bahwa hukum agama yang tidak diberlakukan secara resmi oleh negara sebagai hukum publik tidak berlaku, kalau hukum perdata itu bebas,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara ini saat dihubungi secara terpisah.

 

Mahfud yang pernah menjadi salah satu penafsir konstitusi dalam Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pengaruh Pasal 29 UUD 1945 pada berbagai produk hukum yang dihasilkan negara. Perlu diingat bahwa semua produk hukum harus merujuk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi.

 

(Baca Juga: Gubernur Lemhannas: Pancasila Lemah Karena Terlalu Bergantung pada Hukum Tertulis)

 

Ia menjelaskan adanya konsep eklektik berbagai ajaran agama dalam pembentukan hukum publik. Politik hukum Indonesia melakukan unifikasi hukum publik dengan meramu nilai-nilai universal dari berbagai agama yang hidup di masyarakat. Sedangkan untuk bidang hukum privat atau hukum perdata dibebaskan menggunakan ajaran agama masing-masing karena dilindungi negara berdasarkan pasal tersebut.

 

Sedikit berbeda pendapat, pendiri sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi pertama yang saat ini menjabat Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menolak pandangan Ridwan. “Nggak (begitu), itu pasal tentang hak asasi manusia, pasal HAM pertama dalam UUD 1945, langsung dan konkret,” katanya saat dihubungi hukumonline.

 

Pasal 29 secara tegas memberikan jaminan hak asasi manusia dalam menjalankan keyakinan agama bagi siapapun yang tengah berada di tanah Indonesia. “Itu untuk tiap penduduk, penduduk itu ada yang warga negara dan bukan warga negara,” Jimly menjelaskan.

 

Meskipun tidak setuju dengan panafsiran Ridwan, Jimly sependapat dengan Mahfud bahwa pasal agama tersebut memang berpengaruh pada semua produk hukum yang dihasilkan negara. “(Negara) harus menghormati semua ajaran Ketuhanan, produk hukum boleh mengadopsi nilai-nilai agama, kita inklusif saja, nggak usah mempertentangkan agama dengan negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait