Papua Nugini Evaluasi Kewarganegaraan Joko Tjandra
Berita

Papua Nugini Evaluasi Kewarganegaraan Joko Tjandra

Bila terbukti memalsukan atau menggelapkan informasi dalam dokumen permohonan untuk menjadi warga negara Papua Nugini, Joko Tjandra akan dideportasi.

Nov
Bacaan 2 Menit

Ana Palo menganggap Joko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal. Sebab, Joko Tjandra tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.

Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O'Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Joko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.

Pengejaran Joko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Joko Tjandra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.

Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku pihaknya telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara. Upaya hukum PK yang diajukan Joko melalui pengacaranya pun kandas, sehingga terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali ini tetap bisa dieksekusi.

Tags: