Papua Nugini Evaluasi Kewarganegaraan Joko Tjandra
Berita

Papua Nugini Evaluasi Kewarganegaraan Joko Tjandra

Bila terbukti memalsukan atau menggelapkan informasi dalam dokumen permohonan untuk menjadi warga negara Papua Nugini, Joko Tjandra akan dideportasi.

Nov
Bacaan 2 Menit

Darmono yakin Joko Tjandra dapat dipulangkan melalui jalur deportasi. Sebab, Kedutaan Besar Indonesia di Papua Nugini meyakini dan memiliki bukti adanya kesalahan atau penggelapan informasi yang dilakukan Joko Tjandra dalam dokumen permohonan kewarganegaraan Papua Nugini.

“Pasti (dokumen permohonan kewarganegaraan akan) dipermasalahkan karena duta besar sudah punya kesanggupan bahwa itu ada kesalahan info,” tuturnya. Darmono berharap setelah otoritas Papua Nugini memastikan Joko Tjandra memperoleh kewarganegaraan dengan informasi palsu, buron korupsi ini akan dideportasi.

Sebelumnya, Darmono menyatakan ada dua cara untuk memulangkan buron koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Joko Tjandra. Pertama, melalui jalur deportasi, atau kedua melalui ekstradisi. Darmono menjelaskan, mekanisme deportasi dapat dilakukan apabila pemerintah Papua Nugini mendapatkan bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Joko Tjandra.

Sementara, mekanisme pemulangan melalui ekstradisi belum dapat dilakukan karena pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. Untuk itu, pemerintah Indonesia berencana melakukan kunjungan kerja sebagai langkah awal untuk menjalin kerja sama perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Papua Nugini.

Darmono belum memastikan kapan pemerintah Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke Papua Nugini. Walau proses pembuatan perjanjian ekstradisi memakan waktu lama, proses tersebut harus tetap ditempuh. Dia berharap sistem hukum di Papua Nugini dapat mempercepat langkah pembuatan perjanjian ekstradisi.

Namun, beberapa waktu lalu, muncul permasalah mengenai status kewarganegaraan Joko Tjandra. Departemen Imigrasi setempat sempat mengabulkan permohonan Joko Tjandra untuk menjadi warga negara Papua Nugini. Belakangan, sejumlah media asing mengabarkan Surat Keputusan Departemen Imigrasi itu dicabut sementara oleh Perdana Menteri Papua Nugini Peter O’Neill.

Situs abcasiapacificnews.com melansir, Joko Tjandra sebagai salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee.  Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: