Papua Nugini Evaluasi Kewarganegaraan Joko Tjandra
Berita

Papua Nugini Evaluasi Kewarganegaraan Joko Tjandra

Bila terbukti memalsukan atau menggelapkan informasi dalam dokumen permohonan untuk menjadi warga negara Papua Nugini, Joko Tjandra akan dideportasi.

Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono terima informasi status kewarganegaraan Joko Tjandra dari pemerintah Papua Nugini. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono terima informasi status kewarganegaraan Joko Tjandra dari pemerintah Papua Nugini. Foto: Sgp

Wakil Jaksa Agung Darmono telah menerima informasi resmi dari pemerintah Papua Nugini mengenai status kewarganegaraan Joko Tjandra. Informasi itu didapat melalui Kedutaan Besar Indonesia di Papua Nugini. Menurutnya, terpidana kasus cessie Bank Bali ini telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012 lalu.

“Namun demikian, bukan berarti menjadi hambatan atau penghalang untuk memulangkan dia,” katanya, Senin (16/7). Darmono mengaku telah mengirimkan surat kepada otoritas Papua Nugini agar syarat permohonan kewarganegaraan Joko Tjandradikaji ulang.Sebab, menurut Darmono, untuk menjadi warga negara Papua Nugini, Joko Tjandra harus dalam keadaan clear dari masalah hukum, serta pemalsuan dan penggelapan informasi. Pada kenyataannya, Joko Tjandra di Indonesia dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi ini menduga ada penggelapan atau pemalsuan informasi yang dilakukan Joko Tjandra ketika mengajukan permohonan kewarganegaraan Papua Nugini. Darmono juga sudah menyampaikan informasi tersebut ke pemerintah Papua Nugini.

“Kami menduga dia (Joko Tjandra) memberikan informasi palsu. Kami sudah sampai ke sana, supaya dijadikan pertimbangan otoritas di sana,” ujarnya. Darmono berharap pemerintah Papua Nugini dapat segera mengevaluasi dokumen permohonan kewarganegaraan Joko Tjandra.

Mantan Plt Jaksa Agung ini berpendapat, masih terbuka kemungkinan Joko Tjandra dipulangkan melalui jalur deportasi. Derportasi dapat dilakukan jika Joko Tjandra terbukti melakukan pemalsuan persyaratan kewarganegaraan di Papua Nugini. Hal ini juga pernah dilakukan pemerintah Amerika Serikat terhadap Sherny Kojongian.

Sherny adalah buron terpidana kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Berdasarkan informasi dari pemerintah Indonesia, otoritas Amerika Serikat melakukan pengecekan terhadap dokumen keimigrasian dan persyaratan kewarganegaraan Sherny. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Perempuan paruh baya ini sempat ditahan dan akhirnya dideportasi dari negeri Paman Sam. “Untuk Joko Tjandra, itu kan segera dievaluasi pemerintah sana. Artinya kalau ada pemalsuan syarat kewarganegaraan, (kewarganegaraan Joko Tjandra) bisa dibatalkan dan dia bisa dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian,” terang Darmono.

Darmono yakin Joko Tjandra dapat dipulangkan melalui jalur deportasi. Sebab, Kedutaan Besar Indonesia di Papua Nugini meyakini dan memiliki bukti adanya kesalahan atau penggelapan informasi yang dilakukan Joko Tjandra dalam dokumen permohonan kewarganegaraan Papua Nugini.

“Pasti (dokumen permohonan kewarganegaraan akan) dipermasalahkan karena duta besar sudah punya kesanggupan bahwa itu ada kesalahan info,” tuturnya. Darmono berharap setelah otoritas Papua Nugini memastikan Joko Tjandra memperoleh kewarganegaraan dengan informasi palsu, buron korupsi ini akan dideportasi.

Sebelumnya, Darmono menyatakan ada dua cara untuk memulangkan buron koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Joko Tjandra. Pertama, melalui jalur deportasi, atau kedua melalui ekstradisi. Darmono menjelaskan, mekanisme deportasi dapat dilakukan apabila pemerintah Papua Nugini mendapatkan bukti pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Joko Tjandra.

Sementara, mekanisme pemulangan melalui ekstradisi belum dapat dilakukan karena pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. Untuk itu, pemerintah Indonesia berencana melakukan kunjungan kerja sebagai langkah awal untuk menjalin kerja sama perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Papua Nugini.

Darmono belum memastikan kapan pemerintah Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke Papua Nugini. Walau proses pembuatan perjanjian ekstradisi memakan waktu lama, proses tersebut harus tetap ditempuh. Dia berharap sistem hukum di Papua Nugini dapat mempercepat langkah pembuatan perjanjian ekstradisi.

Namun, beberapa waktu lalu, muncul permasalah mengenai status kewarganegaraan Joko Tjandra. Departemen Imigrasi setempat sempat mengabulkan permohonan Joko Tjandra untuk menjadi warga negara Papua Nugini. Belakangan, sejumlah media asing mengabarkan Surat Keputusan Departemen Imigrasi itu dicabut sementara oleh Perdana Menteri Papua Nugini Peter O’Neill.

Situs abcasiapacificnews.com melansir, Joko Tjandra sebagai salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee.  Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.

Ana Palo menganggap Joko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal. Sebab, Joko Tjandra tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.

Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O'Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Joko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.

Pengejaran Joko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Joko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Joko Tjandra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.

Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Kejaksaan mengaku pihaknya telah menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara. Upaya hukum PK yang diajukan Joko melalui pengacaranya pun kandas, sehingga terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali ini tetap bisa dieksekusi.

Tags: