Pandemi Global dan Imperialisme Digital
Kolom

Pandemi Global dan Imperialisme Digital

​​​​​​​Indonesia sebagai target pasar yang empuk bagi perusahaan teknologi harus mendapatkan manfaat dan keuntungan dari aktivitas pasar digital.

Bacaan 7 Menit

Untuk itu hukum nasional patut melindungi kepentingan nasional Indonesia. Selain UU Ekonomi Kreatif, UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Teknologi dan UU Paten, maka sudah seharusnya UU ITE dan aturan turunannya diharapkan dapat melindungi kepentingan nasional Indonesia dalam penegakan hukum ekstrateritorial. Ke depannya, kita bisa menguatkan kapasitas dan memanfaatkan fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara untuk berperkara di yurisdiksi asing untuk melindungi kepentingan nasional.

Begitupun juga dengan aspek perpajakan digital. Tentunya, Indonesia sebagai target pasar yang empuk bagi perusahaan teknologi harus mendapatkan manfaat dan keuntungan dari aktivitas pasar digital. Adalah langkah yang tepat Indonesia melalui Perpu No. 1/2020 dalam penanganan Covid-19, salah satunya telah memasukkan aspek pajak digital dalam aturannya. Tetapi langkah ini selayaknya tidak dalam perspektif pengenaan pajak pertambahan nilai, namun mencari celah dalam rezim perpajakan internasional untuk memungut pajak penghasilan perusahaan teknologi. Bukankah faktanya perusahaan teknologi tersebut mendapatkan penghasilannya karena ada kepastian penggunaan dari aktivitas di pasar Indonesia?

Akhir kata, tulisan singkat ini hanya ingin memberikan catatan hukum terhadap sinkronisasi hukum ekonomi dan teknologi pada tahun 2020 dalam prespektif kritis. Penulis mengkhawatirkan telah terjadi imperialisme digital, di mana hal tersebut ditandai dengan adanya dominasi penguasaan terhadap sumber daya digital, yang didukung oleh struktur hukum global.

Pandemi diprediksi akan terus ada setidaknya sampai dengan pertengahan hingga akhir tahun 2021. Seiring dengan berlangsungnya pandemi, dependensi terhadap teknologi akan terus terjadi.  Tentunya menjadi tugas kita semua untuk berpikir bersama bagaimana mengatasi atau setidaknya mengurangi ekses dari imperialisme digital ini. Semoga tahun 2021 menjadi tahun yang lebih baik.

*)Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., adalah Dekan FHUI

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait