Pakar Hukum Jelaskan Soal 4 Ukuran Amnesti, Baiq Nuril Punya Peluang
Utama

Pakar Hukum Jelaskan Soal 4 Ukuran Amnesti, Baiq Nuril Punya Peluang

Bisa menggunakan alasan kepentingan negara untuk penghargaan HAM. Bukan intervensi pada kekuasaan kehakiman.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Amnesti ini menjadi jalan terakhir (keempat) untuk membebaskan Baiq Nuril dari hukuman setelah proses peradilan berakhir dan seluruh upaya hukum Baiq Nuril ditolak. Jimmy meyakini bahwa amnesti ini bukan campur tangan Presiden terhadap kekuasaan kehakiman.

 

Alasannya karena ada dasar kepentingan negara yang diutamakan Presiden sebagai Kepala Negara dan dilakukan setelah seluruh proses peradilan berakhir. Apalagi pemberian amnesti masih dilakukan dengan meminta pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat. “Artinya meskipun hak prerogatif Presiden bukan berarti bisa menetapkan seenaknya tanpa melibatkan rakyat,” Jimmy menjelaskan.

 

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Widodo Dwi Putro menyatakan lembaga yang dipimpinnya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Widodo menyampaikan pendapat yang mendukung penjelasan Jimmy.

 

Ia mengakui terjadi perdebatan di kalangan ahli hukum soal pemberian amnesti pada kasus Baiq Nuril. Banyak ahli hukum beralasan bahwa amnesti hanya untuk terpidana kasus politik.  “Paling penting bahwa pasal 14 UUD 1945 tidak menyebutkan amnesti hanya untuk narapidana,” katanya.

 

Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia berpendapat bahwa Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali terhadap Baiq Nuril telah merendahkan korban pelecehan seksual. Bahkan membuat korban dengan mudah dijerat balik sebagai sumber atau pelaku kejahatan.

 

Penolakan Peninjauan Kembali Baiq Nuril dianggap sebagai preseden buruk. Akibatnya mempersulit korban pelecehan seksual mencari keadilan dan membuat para korban pelecehan lain akan semakin takut bersuara.

 

Tags:

Berita Terkait