Pakar Hukum Jelaskan Soal 4 Ukuran Amnesti, Baiq Nuril Punya Peluang
Utama

Pakar Hukum Jelaskan Soal 4 Ukuran Amnesti, Baiq Nuril Punya Peluang

Bisa menggunakan alasan kepentingan negara untuk penghargaan HAM. Bukan intervensi pada kekuasaan kehakiman.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Baiq Nuril Maknun. Foto: youtube
Baiq Nuril Maknun. Foto: youtube

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, menjelaskan empat kriteria dalam praktik sebagai dasar pemberian amnesti. Berkaitan dengan kasus Baiq Nuril Maknun, Jimmy melihat ada peluang untuk mendapatkan amnesti dari Presiden.

 

“Amnesti menekankan pada kepentingan negara, dalam kasus ini ada kepentingan soal penghargaan hak asasi manusia,” katanya saat dihubungi hukumonline, Minggu (14/7).

 

Jimmy menjelaskan bahwa amnesti adalah salah satu hak Presiden sebagai kepala negara. Hak ini telah ada sejak masa awal kemerdekaan hingga beberapa kali pergantian konstitusi Republik Indonesia. Sebelum amandemen, pasal 14 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

 

Ketentuan ini sempat berubah dalam konstitusi UUD Sementara 1950. Pasal 107 konstitusi sementara ini mengatur bahwa pemberian amnesti harus dengan kuasa undang-undang dan meminta pendapat Mahkamah Agung. Kelanjutan dari ketentuan ini adalah terbitnya UU Darurat No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

 

Secara jelas tertulis bahwa amnesti dan abolisi dilakukan atas dasar kepentingan negara. “Nah, kepentingan negara itu adalah kebebasan Presiden untuk menafsirkannya,” ujar Jimmy. Ia mengatakan bahwa lahirnya undang-undang tersebut sangat berkaitan dengan sengketa politik di Indonesia.

 

Namun, undang-undang lama ini masih berlaku hingga akhirnya konstitusi kembali ke UUD 1945 serta mengalami empat kali amandemen. Belum ada undang-undang baru yang mengatur soal amnesti. Tercatat para Presiden Republik Indonesia telah memberikan amnesti atas dasar UU Darurat No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

 

Mekanisme yang berbeda adalah tidak lagi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Hal ini karena pasal 14 UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Jimmy mencatat bahwa terjadi perkembangan kriteria soal kepentingan negara untuk memberikan amnesti dan abolisi tersebut. “Beberapa Keputusan Presiden yang saya telusuri sejak 1959 sampai 2005, ada empat ukuran,” kata Jimmy.

 

(Baca: MA Tolak PK Baiq Nuril, Presiden Didesak Berikan Amnesti)

 

Pertama, amnesti yang diberikan dengan ukuran telah insyaf sebagai pemberontak. Amnesti ini diberikan kepada kelompok pemberontak yang menyerah kepada pemerintah. Jimmy mencatat ada tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang memuat amnesti dengan ukuran ini yaitu Keppres No.180 Tahun 159, Keppres No.449 Tahun 1961, dan Keppres No.568 Tahun 1961.

 

Ketiga Keppres tersebut tidak menggunakan prinsip individual. Isinya ditujukan kepada kelompok pemberontak dengan motif politik dan telah menyerah. Salah satunya kepada orang-orang yang menyerah setelah terlibat pemberontakan Daud Beureuh di Aceh.

 

Kedua, amnesti yang diberikan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Setidaknya ada delapan Keppres yang menyebutkan secara jelas individu penerima amnesti dengan ukuran ini. Delapan Keppres itu ialah Keppres No.80 Tahun 1998, Keppres No.123 Tahun 1998, Keppres No.127 Tahun 1998, Keppres No.91 Tahun 2000, Keppres No.92 Tahun 2000, Keppres No.115 Tahun 2000, Keppres No.141 Tahun 2000, dan Keppres No.142 Tahun 2000.

 

Ketiga, dengan ukuran untuk penghargaan kepada HAM yaitu Keppres No.93 Tahun 2000. Ukuran terakhir adalah kepentingan negara untuk mengakhiri konflik separatis di Aceh setelah perundingan damai. Tercatat Keppres No.22 Tahun 2005 diberikan kepada semua orang yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka mendapatkan amnesti umum dan abolisi.

 

“Kalau kita lihat, perkembangan ukuran amnesti lebih ditekankan kepada hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara,” kata Jimmy. Ia melihat Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak untuk menafsirkan ukuran kepentingan negara dalam memberikan amnesti dan abolisi.

 

“Amnesti kepada Baiq Nuril bisa diberikan atas dasar penghargaan kepada HAM,” ujarnya.

 

Jimmy mengacu bahwa persoalan Baiq Nuril berawal dari kekerasan seksual yang menimpanya belum memiliki payung hukum kuat di Indonesia. Hak asasi orang-orang seperti Baiq Nuril menjadi tidak dilindungi dengan baik dari tindak kekerasan seksual.

 

Amnesti ini menjadi jalan terakhir (keempat) untuk membebaskan Baiq Nuril dari hukuman setelah proses peradilan berakhir dan seluruh upaya hukum Baiq Nuril ditolak. Jimmy meyakini bahwa amnesti ini bukan campur tangan Presiden terhadap kekuasaan kehakiman.

 

Alasannya karena ada dasar kepentingan negara yang diutamakan Presiden sebagai Kepala Negara dan dilakukan setelah seluruh proses peradilan berakhir. Apalagi pemberian amnesti masih dilakukan dengan meminta pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat. “Artinya meskipun hak prerogatif Presiden bukan berarti bisa menetapkan seenaknya tanpa melibatkan rakyat,” Jimmy menjelaskan.

 

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Widodo Dwi Putro menyatakan lembaga yang dipimpinnya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Widodo menyampaikan pendapat yang mendukung penjelasan Jimmy.

 

Ia mengakui terjadi perdebatan di kalangan ahli hukum soal pemberian amnesti pada kasus Baiq Nuril. Banyak ahli hukum beralasan bahwa amnesti hanya untuk terpidana kasus politik.  “Paling penting bahwa pasal 14 UUD 1945 tidak menyebutkan amnesti hanya untuk narapidana,” katanya.

 

Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia berpendapat bahwa Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali terhadap Baiq Nuril telah merendahkan korban pelecehan seksual. Bahkan membuat korban dengan mudah dijerat balik sebagai sumber atau pelaku kejahatan.

 

Penolakan Peninjauan Kembali Baiq Nuril dianggap sebagai preseden buruk. Akibatnya mempersulit korban pelecehan seksual mencari keadilan dan membuat para korban pelecehan lain akan semakin takut bersuara.

 

Tags:

Berita Terkait