Jadi, lanjut Martono, AirAsia –baik menggunakan asuransi atau tidak- tetap harus bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada sejumlah penumpang yang menjadi korban kecelakaan itu.
Sebelumnya, Pakar Hukum Udara asal Korea Selatan Prof. Doo Hwan Kim mengatakan bahwa penumpang AirAsia QZ 8501 yang berasal dari Korsel dan negara-negara lain yang sudah meratifikasi Konvensi Montreal bisa menggunakan konvensi itu sebagai dasar gugatan, walau Indonesia belum meratifikasi konvensi itu.
Bila mengacu ke Konvensi Montreal, besaran ganti ruginya lebih besar dari UU Penerbangan dan Konvensi Warsawa.