Pakar: UU Penerbangan Tak Berlaku Bagi Kecelakaan AirAsia QZ8501
Berita

Pakar: UU Penerbangan Tak Berlaku Bagi Kecelakaan AirAsia QZ8501

  • Termasuk Permenhub No.77 Tahun 2009 tentang ganti rugi juga tak berlaku.
  • AirAsia bisa saja bayar Rp1,3 Miliar ke penumpang, tapi tak ada dasar hukum.
  • Karena penerbangan internasional, dasar hukum menggunakan konvensi internasional.

Ali
Bacaan 2 Menit

Jadi, lanjut Martono, AirAsia –baik menggunakan asuransi atau tidak- tetap harus bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada sejumlah penumpang yang menjadi korban kecelakaan itu.

Sebelumnya, Pakar Hukum Udara asal Korea Selatan Prof. Doo Hwan Kim mengatakan bahwa penumpang AirAsia QZ 8501 yang berasal dari Korsel dan negara-negara lain yang sudah meratifikasi Konvensi Montreal bisa menggunakan konvensi itu sebagai dasar gugatan, walau Indonesia belum meratifikasi konvensi itu.

Bila mengacu ke Konvensi Montreal, besaran ganti ruginya lebih besar dari UU Penerbangan dan Konvensi Warsawa.

Tags:

Berita Terkait