Otto Gelar Rakernas, Hasanuddin Merapat ke Juniver
Utama

Otto Gelar Rakernas, Hasanuddin Merapat ke Juniver

Panitia mengacu kepada Pasal 33 Anggaran Dasar PERADI, sementara Hasanuddin menyebut itu Rakernas ilegal karena pengurus DPN PERADI sudah demisioner.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

Terkait rencana Rakernas 2015 dari DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan, Hasanuddin menilai bahwa itu merupakan munas ilegal. Pasalnya, kepengurusan DPN PERADI 2010-2015 Otto Hasibuan –termasuk dirinya sebagai Sekjen di periode itu- telah dinyatakan demisioner.

“Kalau pun kepengurusan itu dianggap sah, kok saya sebagai Sekjen (Peradi 2010-2015,-red) tidak tahu sama sekali mengenai rencana Rakernas itu,” tukasnya.

Dimintai tanggapan mengenai keberatan Hasanuddin ini, Shalih justru mempertanyakan posisi Hasanuddin saat ini. Ia mengatakan karena Hasanuddin sudah mendeklarasikan diri sebagai Sekjen dari Juniver, maka wajar saja bila Hasanuddin tidak tahu terkait rencana Rakernas ini.

Shalih mengatakan Rakernas 2015 mengatakan bahwa selain dihadiri oleh Ketua DPC dan Ketua DPD, rakernas itu juga dihadiri oleh pengurus DPN sesuai Pasal 11 AD PERADI. “Jadi, diundang atau tidak, mereka harus hadir, kalau mereka merasa bagian dari DPN,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait