OTT KPK "Hilang" Jika Kewenangan Penyadapan Saat Penyelidikan Dipangkas
Utama

OTT KPK "Hilang" Jika Kewenangan Penyadapan Saat Penyelidikan Dipangkas

Poin-poin usulan revisi dianggap melemahkan dan mengerdilkan KPK.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit

Rencana revisi UU KPK ini kembali mencuat ketika Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengadiri rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (16/6). Yasonna mengungkapkan, UU KPK sudah masuk dalam daftar panjang Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR, sehingga perlu dimajukan sebagai prioritas 2015.

Yasona menilai pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia merasa perlu meninjau ulang beberapa ketentuan dalam UU KPK demi membangun negara yang bersih dan memperkuat kelembagaan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Peninjauan itu, kata Yasonna, pertama terkait kewenangan penyadapan KPK yang seharusnya hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses projustita agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kedua, mengenai kewenangan penuntutan KPK yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

Kemudian, ketiga, menurut Yasonna, peninjauan mengenai perlunya pembentukan Dewan Pengawas KPK. Keempat, peninjauan mengenai perlunya pengaturan terkait pelaksanaan tugas pimpinan KPK jika pimpinan tersebut berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial pimpinan KPK.

Tags:

Berita Terkait