OTT KPK "Hilang" Jika Kewenangan Penyadapan Saat Penyelidikan Dipangkas
Utama

OTT KPK "Hilang" Jika Kewenangan Penyadapan Saat Penyelidikan Dipangkas

Poin-poin usulan revisi dianggap melemahkan dan mengerdilkan KPK.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit

"Sejak adanya gesekan pada kasus-kasus praperadilan, makin terlihat adanya usaha sistematis bagi pelemahan lembaga KPK. Baik melalui metode yustisial peradilan maupun metode kelembagaan politik. Sebaiknya Pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR," tuturnya.

Sementara, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, revisi UU KPK dapat dilakukan asal tidak melemahkan KPK. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Ruki adalah mengenai pemberian kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyidik sendiri, di luar penyidik yang berasal dari unsur Polri dan Kejaksaan.

Selain itu, Ruki mengusulkan peningkatan peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK untuk sekaligus menjadi Komite Pengawas KPK. Komite tersebut nantinya bertugas mengawasi pelaksanaan tugas KPK, memberikan nasihat dan saran kepada pimpinan KPK. Ia juga mengusulkan agar KPK diberikan kewenangan penghentian penyidikan (SP3).

Meski UU KPK yang sekarang tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan SP3, menurut Ruki, pada konsep awal UU KPK, sebenarnya KPK diusulkan dapat menghentikan penyidikan demi hukum. "Dalam hal terpaksa harus dihentikan, maka harus dengan seizin penasihat KPK. Tentu dengan prosedur khusus," terangnya.

Di lain pihak, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan semangat merevisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK, melainkan karena UU KPK sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, sehingga perlu perbaikan. Lagipula, proses revisi UU KPK ini masih belum diputuskan dan masih akan dibahas antara DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu, Taufik menegaskan, masih terlalu dini jika disimpulkan bahwa kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan akan dihilangkan. Ia meminta setiap revisi undang-undang jangan dikaitkan dengan hal-hal khusus. UU KPK ini sudah empat tahun direncanakan untuk direvisi mengikuti perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Taufik menyatakan, revisi UU KPK sedang berjalan. Semua pandangan diserahkan kepada masing-masing fraksi, tetapi jangan sampai ketika kesepakatan internal disetujui ada respon negatif dari publik, lalu berbalik arah. "Yang penting konsistensi fraksi dalam mengambil putusan dalam proses revisi UU KPK," ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait