Optimalisasi Zakat dan Wakaf di Tengah Wabah Covid-19
Berita

Optimalisasi Zakat dan Wakaf di Tengah Wabah Covid-19

Lembaga zakat dan wakaf ikut mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dia menyarankan agar pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Terkait pandemi Covid-19, Farida menilai masyarakat yang terdampak dan sangat mengeluhkan persoalan ekonomi berhak menerima zakat.

 

“Akibat dampak Covid-19 ada keluarga yang tadinya tidak kekurangan sekarang menjadi kekurangan karena dia pengemudi transportasi daring atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga medis. Nah ini yang paling diutamakan (penerima zakat, red) karena masuk kategori fakir, miskin, fisabilillah,” ujar Farida.

 

Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Helza Nova Lita mengingatkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur peruntukkan wakaf antara lain untuk sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan. Manajemen wakaf harus dilakukan secara professional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Perkembangan saat ini wakaf bisa berbentuk banyak benda yang bernilai ekonomi, antara lain paten.

 

“Paten bisa menjadi wakaf produktif karena nilainya sangat tinggi secara bisnis,” kata dia.

 

Dia mencontohkan jika nanti ditemukan vaksin untuk Covid-19 diharapkan patennya dapat diwakafkan, sehingga bisa digunakan untuk seluruh masyarakat dunia. Oleh karena itu, penting untuk mengkampanyekan pentingnya zakat dan wakaf saat wabah pandemi Covid-19 termasuk kepada ilmuwan, dan penemu (peneliti vaksin).

Tags:

Berita Terkait