Optimalisasi Zakat dan Wakaf di Tengah Wabah Covid-19
Berita

Optimalisasi Zakat dan Wakaf di Tengah Wabah Covid-19

Lembaga zakat dan wakaf ikut mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi zakat dan wakaf. Hol
Ilustrasi zakat dan wakaf. Hol

Melalui berbagai kebijakan, Pemerintah terus berupaya menanggulangi pandemi coronavirus disease (Covid-19). Berbagai kalangan baik perseorangan maupun lembaga/organisasi telah berkontribusi membantu pemerintah menangani dampak Covid-19 yang semakin masif dan mengkhawatirkan ini, tak terkecuali lembaga amil zakat dan wakaf.   

 

Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman mengatakan saat ini lembaga zakat menerapkan strategi dalam bentuk 3 fase untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pertama, fase inkubasi yakni melakukan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Ini penting agar masyarakat mengetahui bagaimana menghadapi penyakit yang bermula dari Wuhan, China, ini.

 

“Pelaksanaan strategi pertama ini dilakukan antara lain melalui kampanye, menyemprot zat disinfektan di ruang publik dan tempat-tempat ibadah,” kata Bambang dalam diskusi daring bertajuk “Peran Lembaga Zakat dan Wakaf dalam Menopang Perekonomian Umat di Tengah Pandemi Covid-19”, Sabtu (18/4/2020).

 

Baca Juga: Napi Asimilasi Kembali Berulah, Bukti Pidana Pemenjaraan Tidak Efektif

 

Fase kedua berkaitan dengan upaya kuratif dalam penanganan korban Covid-19. Misalnya, membantu membangun instalasi perawatan di luar Gedung Rumah Sakit (RS), seperti di halaman parkir. Langkah ini dilakukan agar pelayanan RS terhadap orang dalam pengawasan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) tidak dilakukan di dalam RS untuk menghindari bercampur dengan pasien lain.

 

Bambang juga mengungkapkan lembaga zakat mendorong ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk medis dan nonmedis. Dia mengaku senang karena APD sudah banyak diproduksi di dalam negeri mengingat sebelumnya APD relatif sulit didapat. Saat ini banyak lembaga yang menggunakan penjahit lokal untuk memproduksi masker.

 

“Lembaga zakat juga berupaya memenuhi permintaan untuk relawan pemulasaran (pengurusan) jenazah dengan melakukan rekrutmen relawan dan menggelar pelatihan,” kata dia.

 

Fase ketiga resesi. Bambang menekankan fase ini yang patut menjadi perhatian bersama dan bagaimana strategi lembaga zakat menjaga ketangguhan ekonomi keluarga. Misalnya, membantu ketersediaan sembako dan makanan siap santap karena ini yang paling dibutuhkan masyarakat terutama di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

 

Dia menjelaskan belum lama ini pihaknya sudah melakukan rapat dengan BNPB dan menyoroti potensi resesi yang akan berjalan 3 bulan ke depan atau hingga Juli 2020. Sebagai upaya untuk menghadapi resesi itu, lembaga zakat menawarkan program ketahanan pangan berbasis keluarga dengan memanfaatkan pekarangan yang tersedia di rumah warga atau tempat sarana publik, seperti lapangan.

 

Misalnya, ada beberapa jenis tanaman yang dapat dikelola menjadi sumber serat dan protein yang dapat diproduksi di rumah. Dia menghitung sampai saat ini sekitar Rp43milyar telah disalurkan lembaga zakat untuk membantu penanganan Covid-19.

 

Jika pandemi ini sudah mengalami penurunan jumlah kasus, Bambang mengatakan diperkirakan pertengahan Agustus 2020 lembaga zakat mulai fokus untuk membantu sektor informal, seperti UMKM guna menggerakan kembali perekonomian masyarakat.

 

Lembaga wakaf juga melakukan upaya serupa dalam membantu pemerintah menangani Covid-19. Komisioner Badan Wakaf Indonesia Iwan Agustiawan Fuad mengatakan wakaf saat ini mengalami pertumbuhan yang positif, misalnya untuk wakaf uang pertumbuhannya sampai 30 persen setiap tahun. Sebab, bentuk wakaf tidak melulu berupa tanah dan bangunan, tapi bisa juga saham, uang, dan aset lainnya.

 

Dia menerangkan wakaf juga dapat digunakan mengatasi berbagai dampak Covid-19, antara lain di bidang kesehatan. Ada sejumlah upaya yang dilakukan pengelola wakaf untuk membantu penanganan Covid-19, antara lain edukasi, kampanye, dan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Kemudian bantuan berupa sarana dan prasarana RS, klinik, dan relawan. Ada juga wakaf pertanian dimana tanah wakaf dikelola untuk ditanami tanaman herbal. Lembaga wakaf juga aktif membantu pembiayaan sektor usaha mikro. “Semangat gerakan wakaf produktif ini harus ditingkatkan terus. Kinerja nazhir (pengelola benda wakaf, red) juga harus ditingkatkan agar lebih profesional,” kata dia.

 

Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Farida Prihatini mengatakan zakat dapat dimanfaatkan untuk penanganan musibah. Mengacu UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Farida menerangkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat yang berhak) sesuai syariat Islam.

 

Dia menyarankan agar pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Terkait pandemi Covid-19, Farida menilai masyarakat yang terdampak dan sangat mengeluhkan persoalan ekonomi berhak menerima zakat.

 

“Akibat dampak Covid-19 ada keluarga yang tadinya tidak kekurangan sekarang menjadi kekurangan karena dia pengemudi transportasi daring atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga medis. Nah ini yang paling diutamakan (penerima zakat, red) karena masuk kategori fakir, miskin, fisabilillah,” ujar Farida.

 

Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Helza Nova Lita mengingatkan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur peruntukkan wakaf antara lain untuk sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan. Manajemen wakaf harus dilakukan secara professional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Perkembangan saat ini wakaf bisa berbentuk banyak benda yang bernilai ekonomi, antara lain paten.

 

“Paten bisa menjadi wakaf produktif karena nilainya sangat tinggi secara bisnis,” kata dia.

 

Dia mencontohkan jika nanti ditemukan vaksin untuk Covid-19 diharapkan patennya dapat diwakafkan, sehingga bisa digunakan untuk seluruh masyarakat dunia. Oleh karena itu, penting untuk mengkampanyekan pentingnya zakat dan wakaf saat wabah pandemi Covid-19 termasuk kepada ilmuwan, dan penemu (peneliti vaksin).

Tags:

Berita Terkait