Optimalisasi Zakat dan Wakaf di Tengah Wabah Covid-19
Berita

Optimalisasi Zakat dan Wakaf di Tengah Wabah Covid-19

Lembaga zakat dan wakaf ikut mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dia menjelaskan belum lama ini pihaknya sudah melakukan rapat dengan BNPB dan menyoroti potensi resesi yang akan berjalan 3 bulan ke depan atau hingga Juli 2020. Sebagai upaya untuk menghadapi resesi itu, lembaga zakat menawarkan program ketahanan pangan berbasis keluarga dengan memanfaatkan pekarangan yang tersedia di rumah warga atau tempat sarana publik, seperti lapangan.

 

Misalnya, ada beberapa jenis tanaman yang dapat dikelola menjadi sumber serat dan protein yang dapat diproduksi di rumah. Dia menghitung sampai saat ini sekitar Rp43milyar telah disalurkan lembaga zakat untuk membantu penanganan Covid-19.

 

Jika pandemi ini sudah mengalami penurunan jumlah kasus, Bambang mengatakan diperkirakan pertengahan Agustus 2020 lembaga zakat mulai fokus untuk membantu sektor informal, seperti UMKM guna menggerakan kembali perekonomian masyarakat.

 

Lembaga wakaf juga melakukan upaya serupa dalam membantu pemerintah menangani Covid-19. Komisioner Badan Wakaf Indonesia Iwan Agustiawan Fuad mengatakan wakaf saat ini mengalami pertumbuhan yang positif, misalnya untuk wakaf uang pertumbuhannya sampai 30 persen setiap tahun. Sebab, bentuk wakaf tidak melulu berupa tanah dan bangunan, tapi bisa juga saham, uang, dan aset lainnya.

 

Dia menerangkan wakaf juga dapat digunakan mengatasi berbagai dampak Covid-19, antara lain di bidang kesehatan. Ada sejumlah upaya yang dilakukan pengelola wakaf untuk membantu penanganan Covid-19, antara lain edukasi, kampanye, dan sosialisasi kepada masyarakat.

 

Kemudian bantuan berupa sarana dan prasarana RS, klinik, dan relawan. Ada juga wakaf pertanian dimana tanah wakaf dikelola untuk ditanami tanaman herbal. Lembaga wakaf juga aktif membantu pembiayaan sektor usaha mikro. “Semangat gerakan wakaf produktif ini harus ditingkatkan terus. Kinerja nazhir (pengelola benda wakaf, red) juga harus ditingkatkan agar lebih profesional,” kata dia.

 

Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Farida Prihatini mengatakan zakat dapat dimanfaatkan untuk penanganan musibah. Mengacu UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Farida menerangkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat yang berhak) sesuai syariat Islam.

Tags:

Berita Terkait