Omnibus Law Sektor UMKM Mulai Disusun, Bagaimana Substansinya?
Berita

Omnibus Law Sektor UMKM Mulai Disusun, Bagaimana Substansinya?

Pokok-pokok UU tersebut antara lain mengatur tentang kemudahan berusaha UMKM, ekspor, pembiayaan, perlindungan hukum hak cipta hingga pencegahan fraud.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karena itu, Hifdzil meminta kepada pemerintah untuk mulai melakukan komunikasi atau lobi-lobi dengan anggota dewan guna mensinergikan pandangan mengenai omnibus law.

 

Terkait pembentukan omnibus law, Hifdzil berpendapat proses yang ditempuh tidak akan mudah, mengingat masih banyak regulasi sektoral di tiap-tiap kementerian. Hifdzil menyarakan agar kebijakan membuat omnibus law dimulai dengan mengoptimalkan kementerian koordinator.

 

"Misalnya untuk kementerian koordinator ekonomi, maka semua kementerian di sektor ekonomi diminta untuk melakukan pendataan regulasinya. Kemudian regulasi itu direview. Aturan umum dan basic dari regulasi-regulasi tersebut menjadi materi untuk pembentukan omnibus law," ujar dia.

 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menyebutkan sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal omnibus law. Terkait omnibus law, Yasonna mengaku sudah memanggil beberapa pejabat eselon 1 di Kemenkumham untuk fokus dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan.

 

"Saya langsung kemarin memanggil beberapa pimpinan eselon I untuk fokus segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat omnibus law yang disampaikan Bapak Presiden pada waktu pidato pertama beliau pada pelantikan presiden di sidang paripurna MPR yang lalu," ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait