Omnibus Law Sektor UMKM Mulai Disusun, Bagaimana Substansinya?
Berita

Omnibus Law Sektor UMKM Mulai Disusun, Bagaimana Substansinya?

Pokok-pokok UU tersebut antara lain mengatur tentang kemudahan berusaha UMKM, ekspor, pembiayaan, perlindungan hukum hak cipta hingga pencegahan fraud.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Teten ketentuan tersebut dianggap masih memberatkan pelaku usaha UMKM karena perhitungannya berdasarkan omzet. Padahal, sektor usaha lain dihitung berdasarkan keuntungan bersih atau laba.

 

“Sehubungan insentif pajak, tarif 0,5 persen bagi UMKM masih dikeluhkan pelaku usaha karena dihitung dari omzet bukan keuntungan. Ini yang kami mau negosiasiakan dengan Kementerian Keuangan,” jelas Teten.

 

(Baca: Jokowi Disarankan Tak Bergantung pada UU Omnibus Atasi Persoalan Regulasi)

 

Sehubungan proses penyusunan Omnibus Law tersebut, Kemenkop UMKM sedang menyiapkan naskah akademik dan substansi perundang-undangan tersebut. Rumusan kedua hal tersebut akan diserahkan kepada Kemenkumham untuk penyusunan rancangan hukumnya. Nantinya, pelaku usaha juga akan dilibatkan dalam penyusunan UU tersebut.

 

“Omnibus Law, kami sudah rapat dan koordinasi di Kemenkumham. Kami siapkan substansinya dan Naskah Akademik. Dalam penyusunan naskah akademik kami konsultasikan dengan para pelaku di UMKM apa saja regulasi yang menghambat,” jelas Teten.

 

Pengamat hukum tata negara dari UIN Yogyakarta, Hifdzil Alim, sebelumnya mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR harus memiliki satu persepsi mengenai omnibus law agar proses legislasi di parlemen dapat berjalan mulus. "Jika tidak ada persepsi yang sama antara pemerintah dan DPR bisa repot," ujar Hifdzil seperti dikutip Antara, Jumat (1/11).

 

Menurut dia, sebagai pihak yang berwenang untuk membentuk undang-undang, peran DPR sangat menentukan terkait terbit tidaknya omnibus law. Bila tidak ada kesamaan perspektif politik antara Pemerintah dan DPR terkait omnibus law, maka bukan tidak mungkin aturan hukum yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo sebagai kunci menuju Indonesia maju itu tidak terlaksana.

 

"Kalau DPR-nya tidak sejalan dengan pemerintah ya tidak bisa dibuat omnibus law itu," ucap pria yang juga menjabat sebagai Direktur HICON Law & Policy Strategies tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait