Menurut Benny, RUU Fasilitas Perpajakan bakal mengatur ulang sanksi administratif antara lain pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda dalam UU mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan pengenaan sanksi administratif berupa denda dalam UU mengenai Kepabeanan dan UU tentang Cukai.
“Rezim sanksi bergeser dari pidana menjadi administratif, misalnya dikenakan denda,” katanya.