Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ubah Konsep Perizinan
Berita

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Ubah Konsep Perizinan

Dari berbasis perizinan menjadi penerapan standar dan berbasis resiko. Pemerintah terus berupaya menyelesaikan naskah akademik dan draft RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Fasilitas Perpajakan

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Benny, RUU Fasilitas Perpajakan bakal mengatur ulang sanksi administratif antara lain pengenaan sanksi administratif berupa bunga dan denda dalam UU mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dan pengenaan sanksi administratif berupa denda dalam UU mengenai Kepabeanan dan UU tentang Cukai.

 

“Rezim sanksi bergeser dari pidana menjadi administratif, misalnya dikenakan denda,” katanya.

Tags:

Berita Terkait