Dia menerangkan pendekatan berbasis resiko ini akan diatur melalui omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang terdiri dari 3 kategori. Pertama, kegiatan usaha dengan resiko tinggi (menggunakan perizinan). Kedua, kegiatan usaha resiko menengah (menggunakan standardisasi). Ketiga, kegiatan usaha resiko rendah (menggunakan pendaftaran).
“Untuk usaha kecil dan menengah hanya perlu melakukan pendaftaran,” ujarnya mencontohkan.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja ini hanya sebagian kecil terkait investasi, lebih luas lagi tujuannya untuk mempermudah prosedur berinvestasi (terkait perizinan berusaha).
Dia menilai seringkali atas nama UU terjadi ego sektoral, sehingga orang yang ingin berinvestasi mengalami ketidakpastian. Misalnya, menunggu proses perizinan terlalu lama, sehingga menyulitkan bagi investor untuk berinvestasi.
Karena itu, dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja nanti mekanismenya berubah, bukan berbasis perizinan, tapi resiko bisnis. “Kasih saja izinnya dulu, kan lebih mudah begitu. Jika melanggar, misalnya terkait analisis dampak lingkungan (amdal), maka perusahaannya segera ditindak,” ujar Mahfud dalam kesempatan yang sama.
Mahfud mengungkapkan di awal pemerintahan Presiden Jokowi periode 2014-2019 ada persoalan dwelling time atau bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok. Meski Presiden telah memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan persoalan itu, tapi sampai sekarang Mahfud menilai masalah itu belum selesai. Salah satu kendalanya terkait regulasi, ada banyak peraturan yang harus diperbaiki.
11 Substansi RUU Perpajakan
Untuk omnibus law RUU Fasilitas Perpajakan, Benny menyebut pada intinya memuat 11 substansi. Pertama, penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Kedua, perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri. Ketiga, pengaturan tarif Pajak Penghasilan atas bunga. Keempat, pengaturan pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Kelima, pengaturan mengenai pengkreditan Pajak Masukan. Keenam, pengaturan mengenai sanksi administratif. Ketujuh, pengaturan pengenaan bunga. Delapan, pengaturan mengenai besarnya imbalan bunga. Sembilan, pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan. Sepuluh, perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE. Sebelas, pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.