Ombudsman: Iuran Tapera Sebaiknya Tidak Wajib, tapi Atas Kesadaran Pekerja untuk Jadi Peserta
Terbaru

Ombudsman: Iuran Tapera Sebaiknya Tidak Wajib, tapi Atas Kesadaran Pekerja untuk Jadi Peserta

Iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya juga tidak melibatkan pengusaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selain itu, menanggapi soal penolakan penyelenggaraan iuran Tapera dari masyarakat, disampaikannya pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

"Ya silakan, boleh. Kalau memang DPR mau mengubah undang-undang Tapera silakan. PP-nya pun diubah, ya silakan itu pemerintah. Itu kan berarti, kalau begitu proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.

"Lalu terkait apakah di 2027, ya kita gak bisa pastikan, ada achievement- achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan," kata dia di Jakarta, Senin.

Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual). Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi.

Di sisi lain, UU Tapera sebagai payung hukum pelaksanaan TAPERA diuji materi ke Mahkamah Konsititusi (MK). Adalah seorang pekerja freelance bernama Bansawan mendaftarkan permohonanya pada Jumat (7/6), lalu.

Dalam permohonanya, pemohon meminta MK untuk menguji dua pasal dari UU Tapera, yakni pasal 1 ayat (3) dan juga pasal 9 ayat (2). Adapun bunyi dari pasal 9 ayat (2): “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.”

Menurut kuasa hukum pemohon, Ferdian Sutanto, dua pasal dimaksud mewajibkan pemohon ikut dalam kepesertaan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Muatan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera dinilai tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. “Muatan pasal ini mewajibkan pemohon ikut dalam kepesertaan, yang mana menabung itu harusnya merupakan hak seseorang,” kata Ferdian kepada Hukumonline, Kamis (6/6).

Ferdian melanjutkan, negara berkewajiban melindungi, memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi warga negara, bukan sebaliknya. Di samping itu penghasilan yang bersumber dari jeri payah seseorang dalam hal ini pemohon merupakan hak pribadinya, yang berada dibawah kekuasaan pemohon sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28G ayat (1).

Tags:

Berita Terkait