Pemberlakukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mendapatkan penolakan dari publik, terutama kalangan pekerja. Pemerintah diminta untuk membatalkan pelaksanaan Tapera karena dinilai memberatkan.
Persoalan pro kontra Tapera ini mendapatkan perhatian dari Ombudsman. Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyampaikan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya tidak melibatkan pengusaha, namun dengan kesadaran sendiri dari para pekerja untuk mengikuti program itu.
"Kalau memang kemudian yang pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu, dan seyogianya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera," kata dia di Jakarta, Senin (10/6), dikutip Antara.
Baca Juga:
- Kepesertaan Wajib Tapera Tidak Saklek Berlaku Tahun 2027
- Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera Dinilai Bebani Pengusaha dan Buruh
- Catatan Penolakan Serikat Buruh Terhadap Program Tapera
Dirinya menilai pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran untuk tidak atau dengan melibatkan pengusaha.
"Masalahnya 3 persen itu seperti apa, sekarang kan sedang disimulasikan. Apakah nanti ini melibatkan pengusaha, pengusahanya nanti dicek dulu. Kalau pengusahanya masalah, apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, itu otomatis nggak akan. Saya yakin juga BP Tapera tidak akan berani memaksakan seperti ini," kata dia.
Oleh karena itu menurut dia pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara baik, supaya masyarakat bisa memahami semangat dari program tersebut.