OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS
Berita

OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS

Keputusan itu diambil sejalan dengan status darurat bencana COVID-19 yang dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

OJK menilai perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya. OJK menyebutkan, penyesuaian operasional itu antara lain dalam pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

 

Selain itu, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya. Juga menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.

 

Serta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

 

Tags:

Berita Terkait